Rute Alternatif Hindari Ganjil-Genap di Kawasan Jakarta
Mulai Rabu (18/7/2018) ini hingga tanggal 31 Juli 2018, kendaraan yang melanggar akan dikeluarkan dari kawasan ganjil-genap.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pekan ini merupakan minggu ketiga uji coba perluasan kawasan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap diterapkan di Jakarta.
Mulai Rabu (18/7/2018) ini hingga tanggal 31 Juli 2018, kendaraan yang melanggar akan dikeluarkan dari kawasan ganjil-genap.
Untuk menghindari kawasan ganjil-genap, pengendara dapat melintas di jalur-jalur alternatif berikut:
Pengendara dari arah timur
Pengendara dari arah timur dapat melalui Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung di Jakarta Timur lanjut ke arah Jalan Suprapto, Cempaka Putih di Jakarta Pusat.
Setelah itu dapat menuju Jalan Salemba Raya, Senen di Jakarta Pusat menuju Jalan Matraman di Jakarta Timur.
Sedangkan yang melalui akses jalan Tol Cikampek dapat melalui Jalan Sutoyo, Jakarta Timur.
Dari Jalan Sutoyo pengendara dapat melanjutkan perjalanan ke Jalan Dewi Sartika di Jakarta Timur dan seterusnya.
Pengendara dari arah selatan
Pengendara dari arah selatan dapat melalui Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan menuju Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu.
Dari sana pengendara dapat melanjutkan perjalanan ke Jalan Soepomo menuju Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan dan seterusnya.
Sedangkan pengendara yang melalui Jalan RA Kartini, Jakarta Selatan dapat melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan dan seterusnya.
Pengendara dari arah utara Pengendara dari wilayah Jakarta Utara dapat melalui Jalan RE Martadinata menuju Jalan Danau Sunter Barat.
Dari situ dilanjutkan ke arah Jalan HBR Motik ke arah Jalan Gunung Sahari dan selanjutnya.
Pengendara dari arah barat