Gugatan Cerai Dikabulkan, Opick Wajib Nafkahi 5 Anaknya Rp 30 Juta Per Bulan

"Ya setiap bulan, ya itu kan buat biaya sekolah, buku-buku pelajaran, baju sekolah seerti itu. Ya sampai mereka dewasa," katanya.

Editor: Vivi Febrianti
Tribun Jogja
Opick dan istri pertama Dian Rositaningrum 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyanyi religi Opick wajib memberi nafkah senilai Rp 30 juta per bulan untu lima anaknya dari pernikahannya dengan Dian Rositaningrum.

"Nafkah untuk anak minimal Rp 30 juta sebulan. Enggak (tiap anak), itu putusannya untuk semuanya," ujar kuasa hukum Dian, Ina Rachman, dalam wawancara usai sidang.

Hal itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur setelah mengabulkan gugatan cerai Dian terhadap Opick, Selasa (24/7/2018).

"Ya, cukup enggak cukup dikasihnya kan segitu, minimal Rp 30 juta. Kalau Mas Opick punya rezeki lebih kan kali aja abis konser ya, he-he-he... bisa lebih dari itu, ya rezeki anak-anak," katanya lagi.

Sambil Tunggu Putusan Cerai Ina menjelaskan, nafkah tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan anak-anak.

Baik itu untuk keperluan sehari-hari maupun untuk biaya sekolah.

"Ya setiap bulan, ya itu kan buat biaya sekolah, buku-buku pelajaran, baju sekolah seerti itu. Ya sampai mereka dewasa," katanya.

Nila Rp 30 juta tersebut sudah Opic dan Dian sepakati bersama sejak sidang mediasi sebelumnya. Sehingga, menurut Ina, tak ada masalah mengenai itu.

"Nafkah itu hasil dari kesepakatan mereka. Jadi Mas Opick enggak ada masalah, untuk anak-anak," ujar Ina.

Sementara untuk kliennya, Dian, yang sudah resmi bercerai dari Opic, tak lagi punya hak mendapatkan nafkah dari pelantun "Tombo Ati" itu.

Menurut Ina, Dian mampu menghidupi dirinya sendiri.

"Mba Dian alhamdulillah kan ada usaha kecil-kecilan, jual baju online, makanan-makanan kaya gitu, tausiah juga kalau enggak salah yah. Cukup enggak cukuplah, kalau bisa sih tambahin (memandang kuasa hukum Opic) he-he-he," ujar Ina.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Opick Wajib Beri Nafkah 5 Anak Rp 30 Juta Per Bulan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved