Pukul Tetangga Pakai Stick Softball, Wanita Di Bogor Terancam Dipenjara 5 Tahun

Insiden tersebut berlangsung di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sekira pukul 15.00 WIB sore.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor pukul tetangganya paka stick softball 

Laporan Wartawan TribunewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - NN, Wanita di Bogor terancam ditahan selama lima tahun akibat perbuatannya melakukan tindakan kekerasan terhadap tetangganya sendiri.

Wanita berusia 42 tahun itu diketahui melakukan penganiayaan terhadap tetangganya bernama Mohammad Qomar Nugroho (49) pada Minggu (22/7/2018) kemarin.

Insiden tersebut berlangsung di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sekira pukul 15.00 WIB sore.

NN diketahui memukul kepala korban menggunakan stik sofball hingga mengakibatkan korban mengalami pendarahan di bagian kepalanya.

Qomar yang saat itu mengalami luka cukup parah dilarikan ke Rumah Sakit Merry kemudian dirujuk ke RS Meilia Cibubur untuk mendapatkan perawatan medis.

Kanit Reskrim Polsek Gunungputri, Ipda Ano mengatakan, kejadian tersebur berawal ketika korban terlibat cekcok dengan NN dan suaminya.

"Jadi saat itu NN ambil stik sofball dam langsung memukul korban, awalnya memang cekcok dulu," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (25/7/2018).

Atas kesalahannya, NN pun dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Kami proses secara hukum, sementara untuk penempatan tahanan kami limpahkan NN ke Polres Bogor," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved