Menurut Hasil Visum, Dipo Latief Alami Penganiayaan di Bagian Wajah

"Sudah divisum. (Penganiayaan) di bagian muka," ungkap AKBP Stefanus saat dihubungi wartawan, Senin (6/8/2018).

Editor: khairunnisa
Instagram
Dipo Latief dan Nikita Mirzani 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berdasarkan hasil visum yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, pengusaha Dipo Latief mengalami penganiayaan di bagian wajah.

Menurut laporan Dipo, penganiayaan itu dilakukan oleh istrinya, artis peran yang juga pembawa acara, Nikita Mirzani.

"Sudah divisum. (Penganiayaan) di bagian muka," ungkap AKBP Stefanus saat dihubungi wartawan, Senin (6/8/2018).

Stefanus menambahkan dari laporan Dipo, sebelum penganiayaan terjadi, pasangan itu bertengkar.

"Ada cekcoklah... biasa kesalahpahaman. Biasa urusan ada masalah rumah tangga," katanya.

Saat ini polisi masih akan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi terkait laporan Dipo.

"Keterangan saksinya lagi kita kumpulin, nanti kan setiap keterangan kita kumpulin siapa saksinya," ujarnya.

Rencananya minggu ini polisi akan memanggil pihak Niki untuk dimintai keterangan.

"Dijadwalkan minggu ini. (Surat) sudah (diajukan), sudah saya tanda tangan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Tamuntuan mengungkap, bahwa Dipo melaporkan Nikita atas dugaan penganiayaan.

Nikita Mirzani Dilaporkan Dipo Latief Atas Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Anggap Gak Logis

"Iya benar, benar. Untuk tuduhan penganiayaan. Iya, ini sementara yang kita tangani laporannya Dipo atas Nikita Mirzani, tuduhannya penganiayaan," ungkap Stefanus pada Jumat (3/8/2018) lalu.

Niki terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dipo Latief Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi Atas Tuduhan Penganiayaan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berdasarkan Hasil Visum, Dipo Latief Alami Penganiayaan pada Wajah",
Penulis : Dian Reinis Kumampung
Editor : Kistyarini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved