Tak Sampai Sepekan, 5.303 Pengendara Kena Tilang Polisi Karena Langgar Ganjil Genap

Budiyanto mengungkapkan bahwa jumlah pelanggar terus berkurang dari hari Jumat hingga Minggu. Penurunan tersebut sebesar 28 persen.

Editor: Damanhuri
Warta Kota/Alex Suban
Pengendara berdebat dengan polisi saat polisi menilang pengendara mobil bernomor polisi genap saat pemberlakuan Pembatasan Kenderaan Ganjil Genap yang diperluas di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (1/8/2018) pagi. Ia mengeluhkan penutupan pintu tol yang mengakibatkan ia harus melaju terus ke arah Jalan S Parman yang berlaku pembatasan kendaraan ganjil genap. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tak sampai sepekan, sudah ribuan pengendara disanksi tilang oleh aparat kepolisian karena langgaran aturan ganjil genap.

Mentutip artikel yang tayang di Tribun Jakarta, catatan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut, selama lima hari kebijakan perluasan ganjil-genap diterapkan, sebanyak 5.303 pengendara roda empat ditilang oleh pihak polisi.

Dari jumlah itu tersebut, polisi menyita 2.144 Surat Izin Mengemudi (SIM) disita. Kemudian sisanya sebanyak 2.057 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang disita.

"Pada hari kelima, jumlah pelanggar ada sebanyak 754," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin, (6/8/2018).

Pada hari ketiga Jumat 3 Agustus 2018 lalu tercatat ada sebanyak 1.076 pengendara yang ditilang. Kemudian pada hari keempat, Sabtu 4 Agustus pengemudi yang ditilang ada 1.041.

Budiyanto mengungkapkan bahwa jumlah pelanggar terus berkurang dari hari Jumat hingga Minggu. Penurunan tersebut sebesar 28 persen.

"Ada trend penurunan dari Jumat ke Sabtu sebesar 3 persen," ujar Budiyanto.

Seperti diketahui, perluasan sistem ganjil genap dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018. Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan dengan ganjil genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB. Namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, jadi sejak Senin hingga Minggu. Sebelumnya, aturan berlaku Senin-Jumat.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul  Polisi Telah Tilang 5.303 Pengendara Pelanggar Kebijakan Ganjil Genap

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved