Pilpres 2019

Mahfud MD Akui Disuruh Pramono Anung Siapkan Baju, Usai Terpilih Jadi Cawapres Jokowi

Mahfud MD juga mengatakan jika dirinya dengan Jokowi sering membicarakan hal-hal terkait menata Indonesia.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunWow
Mahfud MD dan Jokowi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Teka-teki calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Joko Widodo (Jokowi) kini menemukan titik terang.

Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD telah menyatakan dirinya akan maju bersama Jokowi di pilpres 2019.

"Menurut saya ini panggilan sejarah, pergulatan politik agak panjang agak kritis akhir-akhir ini, tapi akhirnya keputusan ini dengan mudah dan smooth jatuh kepada saya," ujar Mahfud MD yang dikutip TribunWow.com dari tayangan live Breaking News Metro TV, Kamis (9/8/2018).

Mahfud MD juga mengatakan jika sebenarnya kebersamaan dirinya dengan Jokowi dalam menata Indonesia bukan hal baru lantaran mereka berdua sudah sering membicarakan hal-hal tersebut.

"Soal pikiran saya dan pak Jokowi dalam menata indonesia sudah terinteraksi sudah cukup lama tapi tidak pernah membicarakan soal pilpres." tambah Mahfud MD.

Disebut Jadi Cawapres Jokowi, Mahfud MD Terima Tumpeng dari Sultan HB X

Disebut Jadi Cawapres Jokowi, Begini Kiprah Mahfud MD di Dunia Politik dan Jumlah Harta Kekayaanya

Mahfud MD juga mengatakan bahwa sebelumnya ia telah diminta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk menyiapkan diri.

"Tadi kemudian dipanggil untuk menyerahkan CV oleh Pak Pramono Anung sekaligus siapkan baju," tambah Mahfud MD.

Setelahnya, sambil lalu, Mahfud MD pun mengatakan jika ia tengah bersiap untuk deklarasi resmi.

Namun, hingga kini dari Jokowi belum memberikan pernyataan resmi terkait siapa cawapres yang mendampingi dirinya.

PKS Disebut Dapat Mahar Politik untuk Cawapres Prabowo, Fahri Hamzah Pajang Video Topeng Monyet

Diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Mahfud MD telah mengurus surat yang menjadi salah satu syarat pencalonan sebagai pejabat negara.

Mahfud mengajukan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Iya, benar tanggal 8 Agustus atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan ke PN Sleman," ujar juru bicara PN Sleman, Ali Sobirin, Kamis (9/8/2018).

Di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana.

"Untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," tegasnya.

Mahfud MD
Mahfud MD (Kolase Foto TribunnewsBogor.com)

Surat permohonan yang masuk, lanjutnya, lantas dicek di register perkara pidana. Pengadilan Negeri (PN) Sleman lalu mengeluarkan surat bernomor 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved