Usai Bakar Hidup-hidup, Ini Jumlah Harta Milik Ferin Anjani yang Dijual KAW untuk Bayar Utang
Menurut Kapolres Blora, AKBP Saptono, uang hasil penjualan harta rampasan nilik Ferin Anjani ini digunakan pelaku KAW untuk membayar utang.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaku pembunuhan sadis terhadap Ferin Anjani, seorang Sales Promotion Girl (SPG) yang dibakar hidup-hidup di kawasan hutan Blora ini kini sudah ditangkap.
Pihak Kapolres Blora, AKBP Saptono menyebutkan bahwa si pelaku ini adalah KAW (30) warga Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang.
KAW ini merupakan seorang manager front office di salah satu hotel di Semarang.
Usai membakar dan meninggalkan tubuh, pelaku merampas harta-harta milik korban, lalu menjualnya ke pihak pegadaian.
Menurut Saptono, uang hasil penjualan harta rampasan korban ini digunakan pelaku untuk membayar utang.
Pada Senin (6/8/2018), kepolisian menangkap KAW di rumah kosannya di daerah Semarang, kurang dari 24 jam usai pengungkapan identitas korban.
"Tidak lebih dari 24 jam setelah identitas korban diketahui, tersangka langsung diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Blora dengan dukungan Jatanras Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja saat dihubungi, Selasa (7/8/2018) dikutip dari Tribun Jateng.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu unit motor Yamaha Mio, perhiasan emas berupa kalung, sepasang anting-anting dan gelang milik korban, kemudian satu botol bekas minuman, celana dalam dan korek api.
• 6 Fakta Pembunuhan Ferin Anjani, Dibakar Saat Masih Bernapas Hingga Wanita Lain Pernah Jadi Korban
Ketika ditangkap, si pelaku ini mengakui semua perbuatannya.
Sebelum menangkap pelaku KAW, Ferin Anjani ini sempat tak dikenali, sehingga warga sekitar menguburkan korban di kompleks pemakaman RSUD dr Soetijono Blora, Jumat (3/8/2018) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun, kakak korban bernama Wiwid ini curiga pasalnya Ferin Anjani ini sempat tak pulang seharian, dan kemudian ia melaporkan ke kepolisian.
Pihak kepolisian pun kembali membongkar makam tersebut, dan melakukan identifikasi DNA.
Orangtua korban, Warso dan Kiswati pun memeriksakan DNA mereka di RSU Bhayangkara, Semarang, guna memastikan bahwa jasad Ferin Anjani yang terbakar hidup-hidup itu benar anaknya.
Hasil tes DNA menyatakan positif bahwa mayat wanita yang dibakar hidup-hidup tersebut adalah Ferin Anjani.
• BREAKING NEWS: Gempa Magnitudo 6,2 Kembali Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
Menurut pengakuan KAW, ia dan Ferin Anjani ini berkenalan lewat Instagram tiga hari sebelum kejadian, Minggu (29/7/2018).
Setelah berkenalan, keduanya pun saling berkirim pesan dan bertukar nomor telepon, lalu memutuskan untuk bertemu di salah satu hotel di Semarang, Selasa (31/7/2018) kemarin.
“Saat pertemuan itu, pelaku datang terlebih dahulu ke hotel menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, sedangkan korban juga datang menggunakan taksi grab online yang dipesan oleh korban melalui salah satu teman kosnya,” ujar Kapolres.
Saat tiba di hotel, pelaku dan korban ini pun melakukan hubungan intim satu kali.
Namun, ketika si pelaku mulai mengikat kaki korban, Ferin Anjani ini langsung berteriak dan berontak.

“Pada saat tangannya diikat dengan lakban, korban menurut saja. Namun ketika kakinya juga diikat menggunakan lakban, korban mulai berontak dan berteriak. Karena panik, pelaku kemudian membungkam mulut korban menggunakan tangan,” bebernya.
Ketika pertengkaran terjadi, Ferin Anjani ini kepalanya sempat terbentur ke lantai. Dan hal tersebut sudah terbukti lewat otopsi.
Pelaku juga membungkam wajah korban dengan bantal sehingga semakin lemas tak berdaya.
Tahu si korban sudah tak berdaya, pelaku ini membawa korban yang masih dalam keadaan tangan dan kaki terikat lalu memasukan korban ke bagasi mobil milik teman KAW.
“Kurang lebih satu jam berselang tepatnya pukul 19.00 WIB, Kristian kembali lagi ke hotel dengan membawa mobil Honda Jazz yang dipinjam dari temannya. Setelah itu, Kristian lantas membungkus Ferin menggunakan selimut hotel dan menyeret Ferin untuk dimasukkan dibagasi belakang mobil,” kata Kapolres.
• Disekap 15 Tahun, Hasni Sempat Dikira Mahluk Halus Penunggu Celah Batu
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, masuk Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran, pada Rabu (1/8/2018) pukul 02.00 dini hari.
“Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku. Kemudian pelaku menyiramkan bensin disekujur tubuh korban dan membakar korban yang saat itu kondisinya masih hidup. Setelah korban kondisinya terbakar, pelaku kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke Semarang,” jelasnya.
Sesampainya di Semarang, pelaku kemudian menggadaikan perhiasan emas milik korban di sebuah pegadaian dengan harga Rp 4.000.000 rupiah untuk membayar hutang.
(TribunJateng/Kompas.com)