Ini Waktu yang Dibolehkan Menyembelih Hewan Kurban Menurut Pimpinan Ponpes Miftahul Falah Bogor
Meski demikian pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa juga dilakukan setelah hari pelaksanaan shalat Idul Adha.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Menyembelih hewan kurban diajurkan dilakukan setelah melaksanakan shalat Idul Adha.
Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Falah Bogor, Kiai Haji Atang Muchtar mengatakan bahwa disunahkan penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanakan shalat dan tidak dilakukan sebelum shalat Idul adha.
Meski demikian pelaksanaan penyembelihan hewan kurban bisa juga dilakukan setelah hari pelaksanaan shalat Idul Adha.
"waktu penyembeihan kurban itu selama tiga hari, jadi boleh dilakukan setelah hari pelaksanaan shalat id, jadi tanggal 10, 11 dan 12 Dzulhijjah," katanya.
Haji Atang Muchtar mengatakan bahwa dbanyak nilai yang terkandung dalam berkurban.
Diantaranya adalah melakukan sesuatu karena Allah Ta'ala.
"Jadi semua yang kita lakukan semua yang dijalankan semat-mata karena dan untuk berinadah serta menjalankan perintah Allah," katanya.
Selain itu kata Atang nilai lainnya adalah nilai sosial.
Dimana dalam berkurban kita bisa berbagi antar sesama.
"Iya memang dalam syariat Islam apa apa yang diperintahkan oleh Allah itu mengandung nilai nilai sosial," katanya.
Atang juga menyebutkan bahwa Rasul juga menganjurkan bagi yang mampu untuk melaksanakan kurban
"Iya seperti apa yang disabdakan oleh Rasul, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami," ujarnya.