Bandingnya Diterima, Vonis Jennifer Dunn dari 4 Tahun Kini Tinggal 10 Bulan
Menurut majelis hakim, Jennifer hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta memutuskan menerima banding artis Jennifer Dunn yang telah diputus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dari website resmi Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni, Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada.
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," bunyi putusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis (23/8/2018).
Menurut majelis hakim, Jennifer hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri.
"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri."
Jeje, sapaan karib Jennifer Dunn, diputuskan bersalah dan hanya menjalani hukuman penjara selama 10 bulan dari yang sebelumnya 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Diterima, Vonis Jennifer Dunn dari 4 Tahun Tinggal 10 Bulan"