Tanggapan Keras Soal Gerakan #2019gantipresiden, Mahfud MD : Gerakan Itu Tak Melanggar Hukum

Mahfud MD menyampaikan dengan tegas pendapatnya soal gerakan #2019gantipresiden yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Tribunnews/Instagram
Kaus #2019gantipresiden, Mahfud MD 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dengan tegas menyebut bahwa gerakan #2019gantipresiden sejatinya tak melanggar hukum.

Hal itu Mahfud MD paparkan di laman media sosial miliknya, Twitter.

Dilansir dari laman Twitternya, meski dengan tegas menyebut gerakan #2019gantipresden tak melanggar hukum, namun Mahfud MD rupanya tak ingin ikut gerakan tersebut.

Padahal, Mahfud MD berujar bahwa dirinya telah diajak oleh beberapa oknum agar bergabung ke dalam gerakan tersebut.

Bahkan sejak awal pembentukan gerakan tersebut dibuat, Mahfud MD rupanya menjadi salah satu tokoh yang diincar agar ikut bergabung.

Namun Mahfud MD dengan tegas menolak ajakan tersebut.

Mahfud MD malah menyebut gerakan lain yang seolah menjadi tandingan #2019gantipresiden.

Yakni gerakan #2019pemilihanpresiden.

Jadwal Lengkap Siaran Langsung Timnas Indonesia di Piala Asia U-16 2018, Laga Pertama Lawan Iran

Mahfud MD lantas menuliskan jika dirinya ingin ikut gerakan #2019pemilihanpresiden

"Sejak awal digagas dan diajak sy menolak keras utk ikut gerakan #2019gantipresiden.

Sy hanya setuju dan bersedia ikut dgn gerakan #2019pemilihanpresiden," tulis Mahfud MD.

Kembali komentari soal gerakan #2019gantipresiden, Mahfud MD pun kemudian mengemukakan bahwa gerakan tersebut tidaklah melanggar hukum.

Meski begitu, Mahfud MD pun menuliskan ada hal-hal yang bisa membuat gerakan tersebut melanggarr hukum.

Karenanya, Mahfud MD berujar, jika gerakan #2019gantipresiden itu telah masuk dalam kategori melanggar hukum, maka harus segera ditindak.

Terungkap! Ini Alasan Pengibaran Bendera China di Penutupan Asian Games, Bandingkan di Korea 2014

Yakni ketika gerakan tersebut secara jelas telah diboncengi tindakan yang melanggar hukum.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved