Kasus Korupsi
Zumi Zola Akui Dana Gratifikasi Untuk Biaya Umrah Keluarga dan Pencalonan Sang Adik
Di akhir persidangan, Zumi Zola sempat membantah beberapa pemberian uang uang tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Persidangan lanjutan dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/9/2018).
Dalam persidangan, sejumlah saksi menguraikan sejumlah pemberian uang dari para kontraktor untuk Zumi Zola.
Menurut para saksi, uang yang diberikan para kontraktor digunakan sebagian besar untuk kepentingan pribadi Zumi dan keluarganya.
Namun, ada juga yang digunakan untuk keperluan partai dan kepentingan Zumi di pemerintahan.
Di akhir persidangan, Zumi membantah beberapa pemberian uang yang dinilai tidak jelas buktinya.
Akan tetapi, ia mengakui ada beberapa pemberian yang dia terima dan digunakan untuk kepentingannya.
Biaya umroh
Zumi Zola mengakui ada uang pemberian kontraktor yang digunakan untuk membayar biaya umroh dia dan keluarganya.
Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim.
"Uang dikumpulkan kapan, saya tidak bisa menanggapi. Tapi digunakan untuk apa, saya mengakui dan sudah ada di BAP," kata Zumi.
Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya hanya sekitar Rp 270 juta. Tidak seperri keterangan Iim yang menyebut sampai hampir Rp 300 juta.
Menurut Farizi, pembuktian barang bukti transaksi diperlukan karena Zumi ingin mengembalikan uang yang diperoleh, yang sebelumnya digunakan untuk biaya umroh.
• Gaya Hidup Sherrin Tharia, Istri Zumi Zola yang Disebut Pakai Uang Gratifikasi Untuk Belanja Online
• Diisukan Berhubungan Intim di Lapas, Anggita Sari Mengaku Tak Pacaran dengan Freddy Budiman
Biaya pencalonan Zumi Laza
Selain soal umroh, Zumi juga mengakui adanya penggunan uang dari para kontraktor untuk keperluan pencalonan adiknya, Zumi Laza, yang maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
"Untuk adik saya Zumi Laza yang mencalonkan diri sebagai calon wali kota, walaupun tidak jadi," kata Zumi.
