Narkoba di Penjara

Pelawak Polo Srimulat kepada Najwa Shihab: Pakai Narkoba Dalam Penjara 'Seperti Menyuguhkan Kopi'

Pelawak Polo menceritakan pengalamannya ketika mendekam di penjara atas jkasus narkoba pada tahun 2002

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
kolase Youtube @NajwaShihab
Najwa Shihab dan pelawak Polo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelawak Polo 'Srimulat' mengaku deg-degan ketika sebelum memulai talk show bersama Najwa Shihab.

Polo merasa seperti diadili di hadapan pengadilan.

Hal yang dirasakan Polo ini pun memang terlihat wajar, pasalnya dua kali pelawak grup Srimulat ini tertangkap kasus narkoba.

Untuk diketahui, Polo ini pernah tertangkap menggunakan narkoba jenis sabu-sabu pada tahun 2000, yang kemudian dihukum 6 bulan kurungan penjara.

Kemudian, di tahun 2004, Polo pun kembali tertangkap dan dihukum 1 tahun penjara.

Sehingga total, Polo pun mendekam di penjara selama 1,5 tahun.

Polo pun sudah bebas dan kini aktif menjadi pembicara dalam seminar dan diskusi mengenai narkoba

Menurut pengakuan Polo, pesta narkoba yang kini diungkit di program Mata Najwa Rabu (12/9/2019) ini sudah berlangsung sejak tahun 2000.

Suasana Tempat Dugem yang Diduga Berada di Rutan Salemba, Masuk Dugem Gratis, Beli Sabu Bayar

Tak hanya di Rutan Salemba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang tempat Polo pernah mendekam juga ada pesta narkoba.

"Saya ingin tahu pengalaman Mas Polo saat ada di dalam, itu masih bisa pegang narkoba gak? Gampang gak?," tanya Najwa Shihab seperti yang dikutip dari Youtube Najwa Shihab, Rabu (12/9/2018).

"Masih, gampang dulu," jawab Polo.

Akan tetapi menurut Polo, hal tersebut karena kondisi penjara yang jauh berbeda dengan kondisi sekarang.

Karena, dulu penjara itu hanya berpetak-petak dan penjaga rutan pun terbatas.

"Jadi kalau cerita mengenai pesta narkoba itu sudah sejak dari dulu," tutur Polo.

Polo
Polo Srimulat (KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)

"Jadi sempet pesta (narkoba) juga mas Polo?" tanya Najwa Shihab penasaran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved