Cabut Izin Pulau Reklamasi, Anies Baswedan akan Buat Peta Baru Pesisir Jakarta
Langkah pertama Anies Baswedan akan mereview keempat pulau ini secara keseluruhan dan mendetail
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur DKI Anies Baswedan secepatnya akan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk Pulau Reklamasi di Teluk Utara Jakarta.
Langkah pertama Anies Baswedan akan mereview keempat pulau ini secara keseluruhan dan mendetail, untuk membuat peta, terutama di kawasan pesisir pantai. Kemudian, membuat pasal-pasal revisi Raperda.
"Jadi bukan sekadar merevisi satu dua pasal, tapi membuat dulu petanya seperti apa, dan kami akan tunjukkan petanya kepada warga Jakarta, gambaran pesisir Jakarta di masa yang akan datang, kemudian kita turunkan dalam bentuk pasal," tutur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/9/2018).
"Kalau kita langsung merevisi pasal-pasalnya tanpa ada gambaran, nanti tidak punya makna, apalagi sebagian dari kawasan yang saat ini ingin kita manfaatkan untuk akses publik," tambahnya.
Setelah itu, lanjut Anies Baswedan, dilakukan verifikasi dan mengurus perizinan empat pulau yang sudah terlanjur jadi, yakni Pulau C, D, G, dan N.
"Ke depan juga untuk pengaturan zonasi wilayah, pantai pesisir dan pulau-pulau kecil sekarang sedang kita susun ya," kata Anies Baswedan.
Ia berharap Perda segera terselesaikan, dan menjadi acuan penataan dan peraturan jangka panjang.
"Harapannya ini bisa selesai cepat, tapi kita tidak ingin tanggung, karena sekali menjadi Perda dia akan punya efek jangka panjang yang besar. Kita tidak ingin sekadar merancang untuk satu dua tahun, kita ingin merancang untuk dekade ke depan," paparnya.
Rabu (26/9/2018) lalu, Anies Baswedan mencabut izin pembangunan 13 Pulau Reklamasi di Teluk Utara Jakarta.
Keputusan tersebut dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).
Penghentian itu tidak hanya pengerjaan, tetapi juga secara keseluruhan, karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut. (*)