Pilpres 2019
Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Sandiaga Uno di Kediri dan Madiun Dilimpahkan ke Bawaslu Jatim
Dugaan pelanggaran kampanye tersebut dilakukan oleh cawapres Sandiaga Uno saat menggelar kampanye di dua kota tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur baru saja menerima pelimpahan berkas terkait dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di kota Kediri dan kota Madiun.
Hal itu diungkapkan oleh Nur Elya Anggraini, komisioner Bawaslu Jatim, Rabu (10/10/2018).
Dugaan pelanggaran kampanye tersebut dilakukan oleh cawapres Sandiaga Uno saat menggelar kampanye di dua kota tersebut.
"Berkasnya baru saja dilimpahkan, nanti akan kami dalami lebih lanjut beserta fakta-fakta yang Ada," jelas Elya.
Ia menambahkan, dugaan pelanggaran kampanye itu diketahui melalui laporan masyarakat dan juga sempat didalami oleh Bawaslu di kota masing-masing.
"Temuan dari teman-teman (Bawaslu kota) Kediri dan Madiun di sana pada saat kampanye salah satu Cawapres ada mobil plat merah atau mobil dinas di arena kampanye. Dari situ ada dugaan ada penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Itu masih kita dalami kasusnya seperti apa," beber Elya.
Elya juga mengungkapkan, temuan di kota Kediri terdapat satu mobil yang terparkir adalah mobil dinas milik kabupaten Kediri, sedangkan di kota Madiun ada dua mobil yang berasal dari kabupaten Magetan.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dugaan Pelanggaran Kampanye Sandiaga Uno di Kediri dan Madiun Dilimpahkan ke Bawaslu Jatim)
-
Hasto Sindir Fadli Zon Soal Puisi : Harusnya Minimal Tahu Sopan Santun
-
KPU Sebut Tak Ada Konsultan Asing Dalam Tim Kampanye Pilpres 2019
-
Polemik Puisi 'Doa yang Ditukar', Fadli Zon : Belajar Bahasa Indonesia Yang Baik dan Benar
-
Soal Tudingan Jokowi Libatkan Cucu Dalam Kampanye, Jubir Prabowo-Sandi: Kita Senang Dengan Jan Ethes
-
Soal Temuan Bawaslu, KPU: Kami Percaya Polri