KPop
Gara-gara Soal Wajib Militer, 3.000 Orang Ajukan Petisi Pembubaran BTS ke Pemerintah Korsel
Usulan itu diajukan oleh seorang anggota parlemen. Sebuah petisi yang diajukan ke presiden akan ditanggapi jika mendapat lebih dari 200.000.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Boyband KPop BTS sedang berada di puncak popularitas, tidak hanya di Korea Selatan, tetapi juga di seluruh dunia.
Ternyata ada yang tidak suka dengan kesuksesan itu. Mereka bahkan mengajukan petisi pembubaran boyband bentukan Big Hit Entertainment tersebut.
Lebih dari 3.000 orang menandatangani petisi yang menuntut pembubaran BTS.
Petisi itu diajukan ke platform petisi daring (online) pemerintah Korsel.
Petisi yang diajukan pada 25 September itu menyatakan BTS perlu dibubarkan karena para member-nya sombong.
"Apa yang sudah mereka lakukan sehingga mendapat kesempatan bebas wajib militer," begitu sepenggal isi petisi.
Topik itu merujuk pada perdebatan tentang bebas wajib militer untuk artis pop, terutama BTS, yang sudah mengharumkan nama bangsa.
• Pasang Wajah Sembab Di Samping Pusara Sang Istri, Indro Warkop : Kamu Bobo yang Enak ya
Usulan itu diajukan oleh seorang anggota parlemen. Sebuah petisi yang diajukan ke presiden akan ditanggapi jika mendapat lebih dari 200.000 tanda tangan.
Para penggemar BTS, atau yang biasa disebut ARMY langsung memberi respons dengan petisi tandingan. Mereka menolak pembubaran BTS.
Baru-baru ini pemerintah Korea Selatan mengumumkan bahwa BTS dipilih menjadi penerima medali bidang kebudayaan, yakini Hwagwan Order of Cultural Merit.
Grup beranggota RM, Jin, Suga, J-Hope, Jimin, V, dan Jungkook itu dianggap berjasa dalam penyebaran gelombang kebudayaan Korea ke seluruh dunia.
Pemerintah menilai karena BTS, anak-anak muda di seluruh dunia menyanyikan lagu-lagu berbahasa Korea dan belajar aksara Hangeul.
• Sandiaga Sebut Harga Nasi Ayam Jakarta Lebih Mahal dari Singapura, Kubu Jokowi Bongkar Fakta Lain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3.000 Orang Ajukan Petisi Pembubaran BTS ke Pemerintah Korsel",
Penulis : Andika Aditia
Editor : Kistyarini