Pilpres 2019

Mahfud MD Beberkan Alasan Mengapa Kampanye Negatif Boleh, Sementara Kampanye Hitam Tak Boleh

Mahfud menjelaskan, kampanye negatif mengungkapkan fakta yang menunjukkan kekurangan seseorang.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD ketika ditemui di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, negative campaign atau kampanye negatif boleh dilakukan saat kampanye Pemilu 2019.

Namun, jangan lakukan black campaign atau kampanye hitam.

Mengapa? Mahfud menjelaskan, kampanye negatif mengungkapkan fakta yang menunjukkan kekurangan seseorang.

Hal itu berbeda dengan black campaign.

Kampanye hitam tidak didasarkan pada fakta, dan cenderung berupa fitnah yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

"Black campaign itu fitnah. Tidak ada, diada-adakan itu namanya fitnah. Black campaign itu tidak boleh, itu adalah tindak pidana," kata Mahfud saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/10/2018).

"Kalau negative campaign itu fakta tentang kekurangan seseorang, prestasi rapor merah tentang pekerjaan," lanjut dia.

Menurut Mahfud, saat ini, khususnya di media sosial, kampanye negatif sudah banyak dilakukan.

Mereka yang melakukan kampanye negatif tidak bisa ditindak secara hukum sepanjang apa yang disampaikan sesuai fakta.

"Nilai matematika misalnya dapat 4, lalu disiarkan hal-hal, jangan dikerjakan karena dia tidak ahli matematika, kan itu tidak salah. Itu tidak bisa dihukum, memang faktanya begitu," ujar Mahfud.

Kampanye negatif, lanjut Mahfud, justru bisa menjadi pertimbangan bagi pemilih untuk memilih kandidat pasangan calon karena adanya fakta yang diungkap ke publik.

Sementara, bagi kandidat, kampanye negatif dari kubu lain dapat dijadikan bahan introspeksi.

"Bisa jadi pertimbangan-pertimbangan lebih komprehensif yang dikampanyekan, juga bisa untuk introspeksi bagi kandidat," kata Mahfud.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Adi Prayitno mengatakan, dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada istilah kampanye hitam maupun kampanye negatif.

Kedua istilah itu hanya digunakan dalam terminologi politik.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved