Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Saat Menteri Susi Marah dan Semprot Sandiaga Soal Izin Nelayan, Guntur Romli : Jangan Asal Bunyi

Ketika Menteri Susi marah dan melayangkan protes kepada Sandiaga, Guntur Romli ikut berikan komentar begini.

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
Instagram @sandiuno/Twitter @gunromli
Sandiaga dan Menteri Susi, Guntur Romli 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pernyataan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno, soal izin nelayan tampaknya membuat menteri susi marah.

Menteri Susi bahkan melayangkan protes keras untuk Sandiaga berkenaan dengan pernyataan soal izin nelayan tersebut.

Sebelumnya, Sandiaga Uno tampak bertandang mengunjungi para nelayan di TPI Karangsong, Indramayu.

Usai mendengar keluhan para nelayan soal izin penangkapan ikan, Sandiaga pun memberikan tanggapannya.

Ia berjanji akan memangkas birokrasi dalam izin penangkapan ikan (SIPI) kepada para nelayan jika nanti terpilih menjadi wakil presiden RI.

"Saya berjanji akan memangkas birokrasi ini agar SIPI bisa diterbitkan secepat-cepatnya khususnya untuk para nelayan yang melaut," ujarnya.

Sandiaga Uno saat berkunjung ke Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2018).
Sandiaga Uno saat berkunjung ke Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (10/3/2018). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Mengetahui pernyataan Sandiaga, Menteri Susi selaku petinggi di dunia perikanan dan kelautan RI pun angkat bicara.

Sambil menampakkan wajah serius, Menteri Susi memberikan penjelasan bahwa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak pernah mempersulit izin penangkapan kepada nelayan.

"Kami tidak pernah persulit izin penangkapan ikan, kenapa demikian karena kami mau majukan perikanan indonesia, tidak ada persulit izin," kata Susi, Rabu (17/10/2018).

Lebih lanjut, Menteri Susi menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran dari Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 7 November tahun 2014.

Ramalan Zodiak Hari Ini 18 Oktober 2018, Kabar Mengejutkan Akan Datang Menghampiri Sagitarius

Surat edaran itu menjelaskan bahwa kapal-kapal 10 GT sudah tidak perlu lagi membuat izin, tetapi harus terdaftar.

Adapun bagi kapal dengan kapasitas di atas 30 GT diwajibkan mengurus administrasi dan birokrasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Administrasi tersebut terdiri dari Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI).

Bila tidak, maka KKP dapat menindak tegas dengan mencabut surat-surat izin tersebut.

Kemudian untuk kapal kapasitas 10 GT - 30 GT, administrasi perizinan diurus dalam tingkat provinsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved