Sebelum Divons 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Berdoa dan Bacakan Surat Yasin
Roro Fitria tampak tenang jelang putusan hukuman yang akan dibacakan Hakim Ketua pada persidangan kali ini.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus narkotika yang dihadapi Roro Fitria akhirnya sampai pada tahap akhir.
Bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018), Majelis Hakim membacakan vonis hukuman atas terpidana Roro Fitria.
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menetapkan Roro Fitria dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 juta.
Masa hitungan hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.
Namun, sebelumnya, jelang putusan hukuman yang akan dibacakan Hakim Ketua pada persidangan kali ini, Roro Fitria tampak tenang.
• SEDANG BERLANGSUNG ! Live Streaming Kevin/Marcus vs Wakil Jerman di Denmark Open 2018
• Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta
Sebelum sidang dimulai Roro tampak berdoa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta selatan.

Terlihat memakai hijab berwarna hitam dan kemeja putih dan celana hitam, Roro tampak tenang menghadapi bacaan putusan yang sekaligus menjadi agenda sidang terakhir baginya.
Seperti yang diwawancarai sebelumnya, menghadapi persidangan kali ini Roro Fitria sempat mengadakan yassinan dan doa. (*)
Artikel ini tayang di Grid.ID -- Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Baca Surah Yassin dan Berdoa
Ria Theresia