Sebelum Divons 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Berdoa dan Bacakan Surat Yasin

Roro Fitria tampak tenang jelang putusan hukuman yang akan dibacakan Hakim Ketua pada persidangan kali ini.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Dian Reinis Kumampung/Kompas.com
Roro Fitria saat jalani sidang kasus narkoba 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus narkotika yang dihadapi Roro Fitria akhirnya sampai pada tahap akhir.

Bertempat di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/10/2018), Majelis Hakim membacakan vonis hukuman atas terpidana Roro Fitria.

Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Ketua menetapkan Roro Fitria dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda 800 juta.

Masa hitungan hukuman ini akan dikurangi dengan masa tahanan selama proses persidangan selama 8 bulan.

Namun, sebelumnya, jelang putusan hukuman yang akan dibacakan Hakim Ketua pada persidangan kali ini, Roro Fitria tampak tenang.

SEDANG BERLANGSUNG ! Live Streaming Kevin/Marcus vs Wakil Jerman di Denmark Open 2018

Roro Fitria Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Sebelum sidang dimulai Roro tampak berdoa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta selatan.

Roro Fitria
Roro Fitria (Kolase)

Terlihat memakai hijab berwarna hitam dan kemeja putih dan celana hitam, Roro tampak tenang menghadapi bacaan putusan yang sekaligus menjadi agenda sidang terakhir baginya.

Seperti yang diwawancarai sebelumnya, menghadapi persidangan kali ini Roro Fitria sempat mengadakan yassinan dan doa. (*)

Artikel ini tayang di Grid.ID -- Sebelum Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Baca Surah Yassin dan Berdoa
Ria Theresia

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved