Gandeng Hotman Paris, Dewi Perssik Akan Ajukan Somasi ke Keponakan dan Kakaknya
"Di sini ditulis ada dugaan adanya pencemaran nama baik dan sebagainya. ini formalitasnya dulu," tutur Hotman Paris.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Perseteruan penyanyi dangdut Dewi Persik dengan sang keponakan Rosa Meldianti semakin memanas.
Kali ini Dewi Perssik mengambil tindakan hukum dengan menggandeng Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Dewi Perssik melayangkan somasi terbuka yang ditujukan untuk Meldi dan kakak kandungnya sendiri.
"Saya diamanahkan untuk memberikan somasi kepada kakak kandung saya dan keponakan saya, atas pelecehan mau pun fitnah yang beredar selama ini," ujar Dewi Persik saat jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (27/10/2018).
Dewi Perssik merasa geram, lantaran Meldi baru-baru ini menuduh beberapa bagian tubuh Dewi Perssik tidak asli atau palsu.
Lantaran itu ia menjelaskan bahwa dirinya akan memberikan somasi untuk Meldi, keluarga, dan juga managemen Meldi.
Sementara itu Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mengatakan, kasus tersebut bersifat perdata atau pidana lantaran adanya pencemaran nama baik terhadap Dewi.
"Saya dapat surat kuasa dari Dewi Muria Agung per tanggal 27 oktober 2018. Saya bacakan di sini, 'atas nama Dewi Perssik mengajukan somasi yang bersifat perdata atau pidana kepada seorang wanita bernama Rosa Meldianti dan juga kepada manajemennya'."
• Deddy Corbuzier Pamer Kamera Seharga Total Rp 300 Juta, Tapi Bikin Vlog Cuma Pakai Ponsel, Kenapa ?
"Di sini ditulis ada dugaan adanya pencemaran nama baik dan sebagainya. ini formalitasnya dulu," tutur Hotman Paris.
Hotman menjelaskan bahwa setelah disiarkannya somasi tersebut makan dia berhak untuk membawa kasus ini ke ranah hukum apabila kejadian serupa berulang.
Hotman Paris bahkan sudah menyiapkan pasal yang akan dituduhkannya yakni 27 ayat 3 UU ITE dan terjerat hukuman 4 tahun penjara.
"Atas dugaan fitnahan pencemaran nama baik tersebut, saya selaku kuasa hukum Dewi Perssik melakukan somasi terbuka karena itu disebarkan melalui sosmed, bisa dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE bisa sampai 4 tahun penjara," ungkap Hotman Paris
"Itulah gunanya hari ini Depe (sapaan Dewi Perssik) melakukan somasi terbuka, jangan diulang lagi, kalau masih diulang lagi, ini udah dikasih surat kuasa untuk lapor ke kepolisian, kalau sampai tidak berhenti," paparnya.
• Istri Akui Biasa Lihat Hotman Paris Bareng Cewek Seksi, Sang Anak Berikan Pesan Menohok Ini
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Dewi Perssik Resmi Melayangkan Somasi ke Keponakan dan Kakaknya