Jalani Sidang Dakwaan Kasus Narkoba, Reza Bukan Berharap Pembelaannya Dikabulkan Majelis Hakim

Dalam sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018), presenter Deron Eka alias Reza Bukan menyampaikan keberatan

Editor: Damanhuri
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Reza Bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dalam sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (31/10/2018), presenter Deron Eka alias Reza Bukan menyampaikan keberatan.

Reza Bukan berharap pembelaan yang diperjuangkannya bisa dikabulkan.

"Semoga semuanya yang saya bela, yang saya sedang perjuangkan semoga bisa benar-benar terealisasi oleh pak Hakim Ketua, ya,” ujar Reza Bukan ditemui usai sidang.

Menurut Reza, ia merasa fakta tidak sesuai dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Enggak sesuai dakwaan,” katanya.

JPU Rinaldy Restayuda menyebut, presenter berusia 37 tahun itu akan membuat pernyataan ia tidak memiliki barang haram.

“Dari keterangan, Reza sendiri akan memberikan keterangan melewati surat pembelaan dia sendiri menerangkan bahwa itu bukan milik dia, sabu-sabu itu,” ujar JPU Rinaldy Restayuda ditemui usai sidang.(*) 

(Tribunnews.com, Nurul Hanna)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved