Kejari Cibinong Musnahkan Barang Bukti 6 Kg Sabu dan 1 Kg Ganja, Ada 231 Kasus Narkoba Sejak 2017
Barang bukti persidangan sebanyak 6 Kg sabu dan 2 Kg ganja dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, Selasa (30/10/2018).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG -- Barang bukti persidangan sebanyak 6 Kg sabu dan 2 Kg ganja dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong, Selasa (30/10/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Bambang Hartoto, mengatakan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti dari 231 perkara pidana dari awal tahun 2017 hingga 2018.
"Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan putusan hukum tetap baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi mau pun Putusan Mahkamah Agung," kata Bambang kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (30/10/2018).
Menurutnya angka perkara ini terbilang cukup tinggi dan sangat berbahaya.
Ia menghimbau kepada kepada masyarakat di Kabupaten Bogor untuk menjaga diri dan keluarga menghindarkan diri dari narkoba.
"Ngeri sekali. Itu kan hanya barang bukti di persidangan, gak seluruhnya kan. Sebagian besar lain sudah dieksekusi kan di BNN atau sudah dimusnahkan terlebih dahulu," ungkapnya.
