Pihak Istana Minta Novel Baswedan Tak Bawa Kasusnya ke Jokowi : Jangan Semua ke Presiden

Menurut Moeldoko, saat ini Presiden Jokowi masih percaya bahwa Polri bisa menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel.

Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/FITRI
Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam diskusi publik bertema Pemenuhan Hak-hak Disabilitas di Mataram, Kamis (26/4/2018), bersama 200 penyandang disabilitas kawasan Indonesia Timur, Bali, NTT dan NTB, aktivis dan mahasiswa peduli disabilitas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta Novel Baswedan tidak membawa-bawa kasusnya kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikan Moeldoko saat dimintakan tanggapan terkait permintaan Novel Baswedan agar Presiden turun tangan dalam pengusutan kasusnya.

Moeldoko mengatakan, sudah ada pihak kepolisian yang berwenang menyelidiki kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

"Jangan semua ke Presiden. Kan masing-masing punya otoritas yang mesti diberesin di lingkungan kerjanya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (2/11/2018).

Moeldoko meminta wartawan menanyakan perkembangan penyelidikan kasus Novel Baswedan kepada pihak kepolisian.

Ia mengatakan, kepolisian yang mengetahui secara detail sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus yang sudah 500 hari belum terungkap itu.

"Kan, kami enggak ngikutin terus. Kan Kapolri yang ikutin," kata Moeldoko.

Tanggapi 500 Hari Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Gus Nadir: Catatan Buruk Jenderal Tito Karnavian

Menurut Moeldoko, saat ini Presiden Jokowi masih percaya bahwa Polri bisa menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Oleh karena itu, Presiden belum berniat mengambil alih dengan membentuk tim gabungan pencari fakta.

"Tugas negara ini kan, tugas Presiden, ada pendelegasian. Jangan semua presiden. Masing-masing ada otoritas, ada batas kemampuan dalam bekerja.

Kalau masih dalam batas kemampuan, ya mesti diserahkan pada teknis, kalau di luar batas kemampuan ya negara ambil, atau presiden ambil. Itu saja rumusnya," kata dia.

Namun, saat ditanya apakah ada batas waktu yang diberikan Presiden kepada Polri, dan sampai kapan batas waktu itu diberikan, Moeldoko mengaku tidak tahu.

"Belum ter-update ya," jawab dia.

Novel sebelumnya menyebut, kasus yang menimpanya bukan kasus pidana biasa.

500 Hari Kasus Penyerangannya Berlalu, Novel Baswedan : Sengaja Tidak Diungkap

Oleh sebab itu, diperlukan peran aktif Presiden Joko Widodo untuk mendorong agar penegak hukum mengungkap kasus penyiraman air keras itu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved