Curi Uang Nasabah Bogor Rp 162 Juta dengan Modus Gembos Ban, 5 Pelaku Ditangkap Polisi
pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai korban terlebih dahulu di dalam Bank BCA Graha Cibinong
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Lima orang pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bogor atas pencurian dengan pemberatan gembos ban di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kelima pelaku tersebut berinisial F (35), G (35), AJ (35), P (35) dan A (35).
Kapolres Bogor, AKBP A.M Dicky menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai korban terlebih dahulu di dalam Bank BCA Graha Cibinong, pada Rabu (17/10/2018) lalu.
Kemudian setelah korban keluar dari Bank, kata dia, para pelaku mengikuti kendaraan korban dilanjut meletakan sendal berisi paku di jalan saat korban terjebak macet di kawasan Pasar Cibinong.
"Pada saat itu korban diberitahu oleh pelaku bahwa bannya gembos. Pada saat lengah terjadilah pencurian tersebut," kata Dicky saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor, Selasa (13/11/2018).
Ia mengatakan bahwa aksi para pelaku ini dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB siang dan korban mengalami kerugian Rp 162 juta rupiah.
"Modus para pelaku ini 5 orang bekerja sama. Ada yang mengawasi di bank memilah yang mana mengambil rekening banyak (korban). kemudian ada yang membuat pakunya menggemboskan ban. Ada juga yang mengeksekusi mengambil barang termasuk ada juga yang bertugas mengawasi apabila ketahuan massa," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 pasang sendal hitam, 1 buah paku, 8 ponsel berbagai merk, 2 lembar STNK kendaraan bermotor, 5 buah dompet milik pelaku, 1 buah obeng, dan 1 (satu) lembar plat nomor kendaraan bermotor.
"Kita lakukan penyitaan terhadap 4 sepeda motor, paku yang digunakan alatnya termasuk uang tunai sisa, Rp 40 juta rupiah," kata Dicky.
Pelaku, kata Dicky dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun.