Anies Baswedan Laporkan Gratifikasi Hingga Rp 23 Miliar dan Tongkat dari Suku di Afrika

Saat menerima penghargaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2018 nilainya mencapai Rp 23 miliar.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan piagam penghargaan yang diterima Pemprov DKI dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan daerah pelapor gratifikasi terbanyak dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018.

Saat menerima penghargaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2018 nilainya mencapai Rp 23 miliar.

"Kalau nilainya Rp 23 miliar dengan jumlah laporan sebanyak 300 laporan lebih," kata Anies di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Salah satu gratifikasi yang dilaporkan Anies adalah tongkat pemberian suku Ghana dari Afrika.

Tongkat hitam keemasan itu diberikan ke KPK pada Agustus lalu.

"Hampir semua yang saya dapat dikembalikan. Seperti tongkat itu, tetapi akhirnya diperbolehkan disimpan di kantor gubernur karena itu dianggap sebagai pemberian untuk Pemprov," ujarnya.

Menurut Anies, budaya melaporkan gratifikasi wajib diikuti pejabat lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Di setiap kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terdapat formulir pengembalian gratifikasi.

"Jadi, apa pun yang langsung diproses otomatis. Itu standar operasional prosedur," ujar Anies.

Selain menerima penghargaan di kategori gratifikasi, Pemprov DKI juga menerima penghargaan di kategori laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan aplikasi pelayanan publik.

Penulis : Nibras Nada Nailufar

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporkan Gratifikasi hingga Rp 23 Miliar, Pemprov DKI Dapat Penghargaan dari KPK")

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved