Bawaslu Sebut Pose Dua Jari Anies Baswedan Di Sentul Termasuk Dugaan Tindak Pidana

Anies diduga telah melakukan tindak pidana karena telah melakukan kampanye yang menguntungkan salah satu peserta pemilu presiden

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut kedatangan suporter klub sepakbola Persija Jakarta yang melakukan konvoi penyerahan Piala Gojek Traveloka Liga 1 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (15/12/2018). Kegiatan tersebut untuk merayakan kemenangan Persija Jakarta sebagai juara Liga 1. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena telah mengacungkan dua jarinya saat mengikuti Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor pada Senin (17/12/2018) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah, mengatakan bahwa Anies diduga telah melakukan tindak pidana karena telah melakukan kampanye yang menguntungkan salah satu peserta pemilu presiden dengan statusnya sebagai kepala daerah.

"Hari Jumat kemarin Bawaslu melakukan rapat pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu karena ini dugaannya pelanggaran pidana. Dan pada saat itu diputuskan ada tindakan dugaan pidana," kata Irfan saat ditemui TribunnewsBogor.com di Cibinong Bogor, Senin (24/12/2018).

Ia juga mengaku sudah menerima barang bukti dari pelapor berupa video berdurasi sekitar 1 menit yang berisi pose dua jari yang dilakukan Anies.

Pose tersebut menyimbolkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo - Sandi.

Irfan menuturkan bahwa Anies diduga melalukan tindak pidana pemilu yang dimaksud pasal 547 UU 7 Tahun 2017.

"Ancamannya di pasal ini pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI atas tindakan pose dua jari yang dilakukan di Sentul Bogor.

Kemudian dari Bawaslu RI, perkara ini penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irfan Firmansyah, mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pelapor mau pun terlapor untuk klarifikasi.

"Tanggal 26 (Desember 2018) kita akan panggil pertama pelapor, kemudian nanti kita akan undang juga terlapor (Anies) untuk klarifikasi," ungkap Irfan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved