Ahok Akan Bebas Dari Penjara Tanggal 24 Januari 2019

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, dipastikan akan bebas pada bulan ini, tepatnya pada 24 Januari 2019.

Editor: Damanhuri
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok, dipastikan akan bebas pada bulan ini, tepatnya pada 24 Januari 2019.

Meski saat ini Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, saat pelepasan nanti mantan suami Veronica Tan tersebut akan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (saat ini ditempatkan) saja di Mako Brimob," jawab singkat Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).

"Nanti saat bebas, pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya," lanjutnya.

Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dipidana penjara selama dua tahun, karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.

Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.

Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya, karena dia telah menerima tiga remisi sebelumnya. Pertama, yaitu remisi Hari Raya Natal 2017, sebanyak 15 hari.

Remisi kedua ia dapatkan saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, sebanyak dua bulan. Terakhir, remisi Hari Raya Natal 2018, sebanyak 1 bulan.

Jadi, Ahok total akan mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari, dan jika tak ada halangan lagi, ia dapat bebas pada 24 Januari 2019.

 (TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved