Upah Minimun Provinsi Ditetapkan, 3 Daerah UMP-nya Diatas Rp 3 Juta, Ini Daftarnya
Kenaikan UMP 2019 ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Besarnya kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyebut, daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Kenaikan UMP 2019 tersebut ditetapkan pada Kamis (1/11/2018) lalu yang ditetapkan oleh gubernur atau kepala daerah.
Ada enam daerah yang penetapan UMP 2019 di bawah Rp 2 juta.
Ada juga yang UMP 2019 di atas Rp 3 juta sebanyak tiga daerah.
Jika dilihat pada penetapan kenaikan UMP 2019, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki UMP 2019 yang tinggi.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (1/11/2018).
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.
UMP 2019 di DKI Jakarta mencapai Rp 3.940.973.
UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.
Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.
• Tak Mampu Bayar Upah Buruh di Karawang yang Makin Tinggi, 21 Perusahaan Pilih Hengkang
Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
• Tak Menyangka Bisa Bertemu Jokowi, Kuli Panggul di Pasar Bogor Ini Senang Dapat Upah Rp 50 Ribu
Dengan persentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.