Pilpres 2019
Diperiksa Bawaslu Terkait Pose 2 Jari Di Bogor, Anies Baswedan Dicecar 27 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan itu, Irvan menuturkan bahwa pihaknya mengajukan puluhan pertanyaan kepada Anies.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilakukan di Kantor Bawaslu RI Jakarta.
Pemeriksaan terkait pose dua jari ini kata dia, dilakukan pada Senin (7/1/2019) kemarin namun penanganan perkara ini tetap ditangani Bawaslu Kabupaten Bogor.
Dalam pemeriksaan itu, Irvan menuturkan bahwa pihaknya mengajukan puluhan pertanyaan kepada Anies.
"Kami memeriksa dengan mengajukan 27 pertanyaan," kata Irvan, Selasa (8/1/2019).
Diberitakan sebelumnya, perkara yang melibatkan Anies Baswedan ini dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Bogor.
Irvan Firmansyah mengatakan bahwa Anies diduga telah melakukan tindak pidana karena telah melakukan kampanye yang menguntungkan salah satu peserta pemilu presiden dengan statusnya sebagai pejabat.
Ia juga mengaku sudah menerima barang bukti dari pelapor berupa video berdurasi sekitar 1 menit yang berisi pose dua jari yang dilakukan Anies.
Pose tersebut menyimbolkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo - Sandi yang dilakukan Anies dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Kabupaten Bogor pada Senin (17/12/2018) lalu.