Prostitusi Online
Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Prostitusi Vanessa Angel: Tarif 80 Juta DP 30 Persen Tidak Ada Bukti
Kuasa hukum mengatakan, bahwa Vanessa Angel sampai saat ini belum menerima uang seperti yang dikatakan sebelumnya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Vanessa Angel, M. Zakir Rasyidin membantah keterlibatan kliennya dalam prostitusi online.
Menurut Zakir, hal itu bisa dilihat dari kliennya yang sudah kembali dibebaskan pasca penangkapan pada Sabtu (5/1/2019).
"Tapi kalau klien kami menerima 80 juta tidak benar. Tarifnya 80 juta tidak ada. Percakapan dari mana itu? Munculkan. Tidak ada," ucap Zakir saat ditemui dalam jumpa pers klarifikasi kabar penangkapan Vanessa di kompleks apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Zakir mengatakan, bahwa kliennya sampai saat ini belum menerima uang seperti yang dikatakan sebelumnya oleh pihak kepolisian.
"Kalau ke rekening Vanessa kita pun pasti bisa memberi penjelasan soal itu. Tapi kan klien kami memberi penjelasan tidak pernah menerima uang itu," ucap Zakir.
• POPULER: Vanessa Angel Terseret Kasus Prostitusi, Tetangga Ungkap Perilaku Sang Artis Sebenarnya
Namun, Zakir tak membantah sepenuhnya temuan yang didapat oleh pihak kepolisian, apalagi soal mucikari yang turut ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka.
Zakir mengaku, bahwa pihaknya kini sedang mencari tahu untuk siapa mucikari tersebut bekerja.
"Ini proses sudah masuk rencana penyidikan, ada tersangkanya. Kita tidak mungkin mengklaim polisi menjadikan tersangka tanpa alat bukti. Dia menyimpulkan itu pasti karena ada kejadiannya," ucap Zakir.
"Maka saya katakan tadi dalam perkara itu tersangkanya mucikari. Tapi tersangka untuk siapa?! Atas Vanessa atau atas nama yang satu lagi," sambung Zakir.
• TERPOPULER: Faye Nicole Singgung Karma, Pacar Vanessa Angel Sindir Kelanjutan Kasus Wawan
Selain itu, Zakir juga membantah bahwa beberapa barang bukti yang ditemukan saat penangkapan adalah milik Vanessa Angel.
Hal itu ia tunjukkan melalui secarik kertas dari pihak kepolisian yang menyatakan demikian.
"Terkait tarif 80 juta, DP 30 persen, di kamar sama siapa, berbusana atau tidak, celana dalamnya disita atau bukan, tadi ada buktinya, barang bukti kondom di sini (surat keterangan) tidak ada," ucap Zakir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Vanessa Angel Terkait Prostitusi Online",
Penulis : Andika Aditia
Editor : Bestari Kumala Dewi