Fahri Hamzah Tuntut PKS Bayar Rp 30 Miliar dalam Satu Minggu

Jika PKS tidak menjalankan putusan MA ini, Mujahid akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas.com
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat ditemui seusai Sidang Paripurna Masa Sidang I Tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10/2018).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu.

Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, mengingatkan kepada PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar.

Mujahid mengatakan surat terkait hal ini juga telah dilayangkan ke DPP PKS.

"Harapan kami mereka secepatnya menindaklanjuti isi putusan ini. Kami kasih waktu anggap lah satu minggu ke depan. Kalau tidak dijalankan, kami ajukan ke pengadilan," ujar Mujahid ketika dihubungi, Rabu (9/1/2019).

Jika PKS tidak menjalankan putusan MA ini, Mujahid akan mengirimkan surat permohonan eksekusi kepada pengadilan.

Nantinya, pengadilan akan memanggil petinggi PKS untuk mengingatkan mereka agar menjalankan putusan MA.

Mujahid mengatakan petinggi PKS akan diberi waktu 8 hari untuk menindalkanjuti putusan MA setelah dipanggil pengadilan.

Meski demikian, Mujahid berharap prosedur di pengadilan tidak perlu dilalui dalam kasus ini. Dia meminta petinggi PKS untuk menjadi contoh yang baik dengan mematuhi putusan MA.

"Ini kan putusan pengadilan dan ini perintah. Tidak boleh didebat. Karena mereka adalah tokoh masyarakat, tokoh politik yang bisa jadi contoh, maka kami minta mereka menjadi contoh," kata dia.

Fahri versus PKS

Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu,

PKS memecat Fahri sebagai kader.

Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.

Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved