Neneng Hasanah Sebut Nama Mendagri Dalam Sidang Kasus Suap Meikarta, Minta Perizinan Dibantu

Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Persidangan ini menghadirkan saksi eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/1/2019).

"Saat itu, saya dipanggil ke ‎ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta."

"Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telpon Pak Soemarsono diberikan kepada saya."

"Dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu,'," ujar Neneng menirukan omongan Mendagri.

Di pesawat telepon milik Soemarsono itu, Neneng mengaku menjawab permintaan Tjahjo Kumolo itu.

Pertemuan di Ditjen Otda itu sekaligus membahas soal Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkarpur.

"Kemudian saya sampaikan, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku,'" ujar dia.

Adapun terkait pertemuan dengan Dirjen Otonomi Daerah itu, kata Neneng, ia dipanggil untuk membahas perizinan Meikarta.

Ia menyampaikan, Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan izin Peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare.

"Saya sampaikan, harus ada rekomendasi Gubernur Jabar untuk perizinan Meikarta."

"Kemudian Pak Soemarsono menyampaikan ke saya, Dirjen Otda akan memfasilitasi pertemuan Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta," kata Neneng.

Pada sidang pekan ke-empat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi selain Neneng.

Yakni E Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, kemudian Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.

Para saksi ini akan memberikan keterangannya di persidangan untuk empat terdakwa, Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.

(Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Neneng Hassanah Yasin Jadi Saksi Kasus Suap Meikarta, Sebut Nama Mendagri Tjahjo Kumolo)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved