Pilpres 2019

Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Menurut pelapor, tayangan 'Visi Presiden Jokowi' berisi pemaparan visi-misi dan program Jokowi lima tahun ke depan.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnews/Jeprima
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan pada deklarasi dukungan alumni dari sejumlah universitas di Plaza Tenggara GBK Senayan, Jakarta, Sabtu (12/1/2019). Jokowi menggunakan sepeda buatan anak bangsa pada acara tersebut selain para alumni UI, sejumlah alumni dari berbagai alumni juga hadir, seperti Alumni Universitas Gajah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Airlangga, Universitas Padjajaran, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Trisakti. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) atas tuduhan kampanye terselubung.

Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA).

Mereka menuding Jokowi melakukan iklan kampanye di media massa, melalui tayangan televisi 'Visi Presiden Jokowi' yang disiarkan sejumlah stasiun televisi, Minggu (13/1/2019).

"Adapun yang menjadi permasalahan dari hal tersebut adalah adanya suatu tindakan licik dari Pak Jokowi, yang mana dalam hal ini dirinya adalah selaku presiden dan juga selaku calon presiden," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).

"Apa yang telah dilakukan oleh Pak Jokowi tersebut merupakan kampanye terselubung," kata dia.

Menurut pelapor, tayangan 'Visi Presiden Jokowi' berisi pemaparan visi-misi dan program Jokowi lima tahun ke depan.

Jokowi dinilai memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan menggunakan jabatannya sebagai presiden, untuk memaparkan visi-misinya sebagai capres di lembaga penyiaran milik negara, yaitu TVRI.

Pelapor menduga, Jokowi melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 282 juncto Pasal 304 Undang-Undang Pemilu karena telah menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kedudukannya sebagai presiden petahana.

Sebagai calon presiden, Jokowi dituding melanggar Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 280 ayat (1) juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.

Dalam aduannya, pelapor membawa barang bukti berupa rekaman tayang visi Jokowi di stasiun tv.

Penulis : Fitria Chusna Farisa

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Kampanye Terselubung")

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved