Kabar Artis

Disindir Masalah Ahmad Dhani, Mulan Jameela Singgung Media : Harus Dirukiyah

Atas kicauannya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks, atas tuduhan ujaran kebencian.

Editor: khairunnisa
kolase instagram @mulanjameela1/@masbimooooo
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyanyi Mulan Jameela nampak risih ketika disinggung perihal putusan yang segera dijatuhkan pada sang suami, Ahmad Dhani, mengenai kasus ujaran kebencian.

Mulan Jameela juga enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media yang mengarah pada kasus suaminya itu.

"Next, pertanyaan yang lain," ungkap Mulan Jameela saat ditemui Grid.ID di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (22/1/2019).

Saat awak media menggiring pertanyaan seputar kasus Ahmad Dhani, Mulan langsung menatap tajam.

Mulan Jameela saat ditemui Grid.ID di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (22/1/2019).
Mulan Jameela saat ditemui Grid.ID di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (22/1/2019). (Grid.ID/Siti Sarah Nurhayati)

Tak lama berselang, ia langsung menyudahi sesi wawancaranya dan langsung pergi menerobos kerumunan sambil menggerutu.

"Media harus di rukiyah," bisiknya seraya pergi meninggalkan awak media.

Seperti diketahui, pada 28 Januari 2019 mendatang, Ahmad Dhani akan segera mendapat vonis dari majelis hakim terkait kasus ujaran kebencian yang menjadikan dirinya tersangka.

Sempat Tidak Direstui Ayah, Cut Meyriska Minta Didoakan Bersama Roger Danuarta, Segera Menikah?

Sebelumnya, kasus Ahmad Dhani ini bermula dari kicauan akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Networks, atas tuduhan ujaran kebencian.

Ahmad Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Sehingga pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti suami penyanyi Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.

POPULER - Paula Verhoeven Ngadu Baim Wong Sering Bertingkah Tak Sopan, Reaksi Mertua Jadi Sorotan

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Ditanyai Masalah Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Media Harus di Rukiyah

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved