Ahok Bebas
Foto Ahok Jelang Bebas dari Mako Brimob, BTP Berpose Acungkan Jari
Di foto kedua, Ahok atau BTP menunjukkan sebuah surat yang dipegang oleh Basuki Tjahaja Purnama dan seorang pria lain.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Foto Basuki Tjahaja Purnama atau BTP alias Ahok saat mengurus administrasi kebebasannya beredar di media sosial.
Ahok atau yang kini ingin dipanggil BTP tersebut diposting akun Instagram @basukibtp yang sudah terverifikasi.
Ada tiga foto yang diposting akun @basukibtp.
Foto pertama, Ahok tersebut membelakangi kamera.
BTP terlihat duduk di sebuah meja dan seperti sedang menulis di sebuah kertas.
Ahok atau BTP terlihat mengenakan kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna biru corak hitam.
Di foto kedua, Ahok atau BTP menunjukkan sebuah surat yang dipegang oleh Basuki Tjahaja Purnama dan seorang pria lain.
Dan di foto ketiga, Ahok terlihat menghadap ke kamera sambil menunjukan pose tiga jari dengan kondisi lengan penuh tinta cap.
Sepertinya Ahok atau BTP telah melakukan cap tiga jari.

Melansir Tribunnews.com, Staf Ahli Ahok, Sakti Budiono mengatakan bahwa BTP sudha bebas dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (23/1/2019).
Menurut Sakti, Ahok keluar dari Mako Brimob pukul 07.30 WIB.
Ahok dijemput oleh sang anak, Nicholas Sean Purnama, dan sejumlah Tim BTP.
"Sudah ke luar tadi pagi," ujar Sakti saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (24/1/2019).
Menurut Sakti, Ahok langsung menuju ke suatu lokasi bersama Nicholas dan Tim BTP.
Namun, lokasi itu masih dirahasiakan.
"Tempatnya belum bisa saya bilang," ucap Sakti.
• Sambut Ahok Bebas, Ramjan Pakai Kursi Roda Naik Kereta Dari Jatinegara ke Depok
Sakti memastikan akan mengabari, lokasi yang memang terbuka untuk awak media.
"Pasti saya kabari," imbuh Sakti.
Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Kini, Ahok bebas pada hari ini, 24 Januari 2019 terhitung sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017.
Ahok bebas setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama terkait pidatonya di Pulau Seribu.