Pilpres 2019

Jan Ethes Disindir soal Kampanye Jokowi, Gus Nadir Tanya Sosok Cucu Prabowo

Menurut Gus Nadir, panasnya perseteruan dalam Pilpres 2019 tampaknya bisa reda jika kedua cucu dari calon Presiden bisa bermain bersama.

Penulis: khairunnisa | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Twitter @jokowi
Presiden Jokowi dan sang cucu, Jan Ethes 

Jan Ethes Disindir soal Kampanye Jokowi , Gus Nadir Tanya Siapa Cucu Prabowo

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyinggung soal sosok Jan Ethes yang kini jadi idola banyak kalangan.

Hidayat Nur Wahid justru menyinggung soal pelibatan anak-anak dalam kampanye saat timses Jokowi menyebut soal populernya sosok Jan Ethes.

Komentar Hidayat Nur Wahid itu rupanya bersumber dari sebuah artikel yang ia bagikan di laman Twitter miliknya.

Artikel tersebut menyebut bahwa Timses Jokowi mengungkap keunggulan kampanye kandidatnya yang memakai sosok Jan Ethes.

"Timses Ungkap Keunggulan Kampanye Jokowi, Salah Satunya Jan Ethes," tulis judul artikel tersebut.

Melihat hal tersebut, Hidayat Nur Wahid pun seolah gusar hingga menuliskan cuitan bernada sindiran untuk cucu Jokowi itu.

Bahkan, Hidayat Nur Wahid menyinggung soal ucapan Jan Ethes yang beberapa hari lalu sempat menghebohkan khalayak.

Dalam sebuah tayangan, Jan Ethes menyebut bahwa Jokowi adalah seorang artis.

Boy William bareng Jan Ethes dan Jokowi
Boy William bareng Jan Ethes dan Jokowi (Youtube channel Boy William)

Pernyataan itu dibuat Jan Ethes usai Boy William bertanya perihal sosok Jokowi di matanya.

Dilansir dari tayangan Nebeng Boy, Sabtu (19/1/2019), Boy William tampak menyambut kehadiran Jan Ethes dan Jokowi.

Sambil memasang wajah ceria, Boy William pun lantas mendekatkan wajahnya ke arah Jan Ethes seraya bertanya.

"Ethes, ini siapa ?" tanya Boy William seraya menunjuk Jokowi.

Mendengar pertanyaan itu, Jan Ethes pun langsung menjawabnya.

Sambil sesekali menegok kakeknya, Jan Ethes memanggil nama presiden Jokowi itu dengan sebutan 'mbah'.

"Mbah, bapak Jokowi," ucap Jan Ethes.

Usai bertanya soal sosok kakeknya, Boy William pun kembali mengajukan pertanyaan kepada Jan Ethes.

Raffi Ahmad Curhat Kenapa Didepak dari Pesbukers, Andre Taulany Ajak Gabung ke Programnya Sule

Yakni soal apa pekerjaan sang kakek selama ini.

Kepada Jan Ethes, Boy William pun mengajukan dua opsi.

"Bapak Jokowi itu siapa ? guru atau presiden ?" tanya Boy William.

Alih-alih memilih salah satu dari dua opsi itu, Jan Ethes justru memberikan jawaban lain.

Kepada Boy William, Jan Ethes mengungkap bahwa Jokowi adalah seorang artis.

"Artis," jawab Jan Ethes.

Seolah tahu dengan hal tersebut, Hidayat Nur Wahid pun menuliskan cuitan yang ia tujukkan untuk cucu Jokowi.

Sambil menandai akun Jokowi, Hidayat Nur Wahid mengungkap bahwa digunakannya sosok Jan Ethes bisa jadi legitimasi timses melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Karenanya, Hidayat Nur Wahid pun tampak menandai akun Bawaslu seolah ingin menginformasikan kepada pihak yang berwenang.

Bahkan, Hidayat Nur Wahid juga menguraikan pertanyaan soal perlakuan adil yang harus ditujukkan Bawaslu perihal tata cara berkampanye.

"Ini Jan Ethes yg pernah sebut @jokowi, kakeknya, sbg “Artis” ya? Tapi bgmn kalau ini jadi legitimasi pelibatan anak2 dlm kampanye?

Bgmn @bawaslu_RI masih bisa berlaku adil kah?" tanya Hidayat Nur Wahid.

Melihat cuitan yang diurai Hidayat Nur Wahid itu, Nadirsyah Hosen selaku kader NU pun menanggapinya.

Alih-alih ikut 'mengompori' atau menyanggah pernyataan Hidayat Nur Wahid, Gus Nadir panggilan karibnya itu justru mempertanyakan hal lain.

Keaslian Ijazah SMA Jokowi Jadi Sayembara, Ayah Jan Ethes Penasaran Pada Hadiah Uang Rp 100 juta

Sambil membalas cuitan Hidayat Nur Wahid, Gus Nadir tampak melayangkan pertanyaan perihal sosok cucu Prabowo.

Seolah heran, Gus Nadir justru mempertanyakan apakah Prabowo sudah mempunyai cucu atau belum.

Gus Nadir rupanya penasaran soal sosok Cucu Prabowo.

Karena selama ini, publik hanya mengetahui soal sosok cucu Jokowi yakni Jan Ethes.

Usai bertanya perihal sosok cucu Prabowo, Gus Nadir pun memberikan sebuah anjuran.

Menurut Gus Nadir, panasnya perseteruan dalam Pilpres 2019 tampaknya bisa reda jika kedua cucu dari calon Presiden bisa bermain bersama.

"Ustad @hnurwahid maaf nanya sedikit. Apa Pak Prabowo belum punya cucu yah? Saya jadi mikir kalau cucu Pak Jokowi dan cucu Pak Prabowo main bareng spt layaknya para bocah, mungkin pilpres jadi lebih adem," balas Gus Nadir.

Gus Nadir tanggapi sindiran Hidayat Nur Wahid soal Jan Ethes
Gus Nadir tanggapi sindiran Hidayat Nur Wahid soal Jan Ethes (Twitter @na_dirs)

Diketahui sebelumnya, Prabowo pernah menikah dengan putri mendiang Soeharto yakni Titiek Soeharto.

Dari pernikahan mereka, Prabowo dikaruniai seorang putra bernama Didit Hediprasetyo.

Kabar pernikahan Didit Hediprasetyo nyatanya belum pernah berhembus di muka umum.

Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo dan Titiek Soeharto
Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo dan Titiek Soeharto (kolase Instagram)

Panggilan Spesial dari Jan Ethes untuk Presiden Jokowi

Jan Ethes rupanya punya panggilan khusus yang diberikan teruntuk kakek tercinta, Presiden Jokowi.

Jan Ethes pun kembali mencuri perhatian publik dengan tingkah lucunya.

Kalau sebelumnya ia mencuri perhatian dengan melambaikan tangan ke arah awak media, kali ini Jan Ethes sukses bikin gemas dengan cara bicaranya saat ditanya silsilah keluarga.

Jan Ethes merupakan cucu pertama Jokowi sekaligus putra pertama Gibran dan Selvi Ananda.

Sebetulnya tingkah menggemaskan Jan Ethes sudah terlihat sejak dulu.

Tapi, semakin tumbuh besar, aksinya semakin membuat netizen gemas.

Baru-baru ini beredar video pendek saat Jan Ethes sedang asyik menikmati makanan di sebuah resto.

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @jokowi.info pada Senin (10/9/2018) itu, terlihat Jan Ethes ditemani oleh sang ibu, Selvi Ananda.

Di sela-sela asyiknya mengunyah makanan, Jan Ethes mendapat pertanyaan soal silsilah keluarga.

Jan Ethes pun ditanyai bagaimana ia memanggil Presiden Jokowi.

"Mbah Owi!" sebut Jan Ethes mantap.

Selain ditanya soal Jokowi, Jan Ethes juga menjawab pertanyaan tentang siapa nama neneknya.

"Kalau Uti? Uti siapa namanya Uti?" tanya suara yang merekam aksi Jan Ethes.

"Ana," Jawab Jan Ethes menyebut nama Iriana.(*)

TERPOPULER - Tanggapi Pernikahan BTP dan Puput, Fifi Lety Ungkap Perceraian Ahok dengan Veronica Tan

 

Mediasi dengan Dewan Pers

Tribunnews Network dan kuasa hukum Hidayat Nur Wahid bersepakat menyelesaikan keberatan atas pemberitaan berjudul 'Jan Ethes Disindir Soal Kampanye Jokowi & Dilaporkan ke Bawaslu, Gus Nadir Tanya Soal Cucu Prabowo" yang diterbitkan Tribunnews.com dan tiga portal grup Tribunnews Network (BanjarmasinPost, Tribun Pekanbaru dan Pos Kupang), pada 28 Januari 2019.

Kesepakatan tersebut dicapai melalui mediasi Dewan Pers pada Senin (25/2/2019) di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih No 32-34, Jakarta Pusat. Pihak Hidayat Nur Wahid diwakili kuasa hukumnya dari Law Office Priority yakni Indra SH MH dan Ahmar Ihsan Rangkuti.

Sedangkan Tribunnews diwakil General Manager Tribunnews Network, Yulis Sulistyawan, Manajer Online TribunnewsBogor, Soewidia Henaldi dan Yusran Pare selaku Ombudsman Tribunnews Network.

Pemberitaan tersebut dinyatakan Dewan Pers melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik yakni karena tidak akurat, tidak uji informasi berimbang dan menghakimi.

Namun Dewan Pers tidak menemukan adanya itikad buruk dari Tribunnews terkait pemberitaan tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, Tribunnews Network memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bpk Hidayat Nur Wahid, serta pembaca Tribunnews Network dan berjanji tidak melakukan kesalahan serupa di kemudian hari.

Surat permintaan maaf Tribunnews.com
Surat permintaan maaf Tribunnews.com (Tribunnews.com)

GM Tribunnews Network Yulis Sulistyawan menjelaskan bahwa kesalahan pada pemberitaan tersebut bukan faktor kesengajaan, melainkan faktor interprestasi terkait mention di cuitan Hidayat Nur Wahid kepada Bawaslu, yang dianggap sebagai laporan ke Bawaslu.

Risalah 1
Risalah 1 (Tribunnews.com)
Risalah 2
Risalah 2 (Tribunnews.com)

Berikut Risalah Penyelesaian aduan terhadap Tribunnews Network pada 25 Januari 2019: (Tribunnews dan Kuasa Hukum Hidayat Nur Wahid Sepakat di Dewan Pers:Berita Cuitan HNW Tidak Akurat)

Risalah Penyelesaian 

Nomor: 21/Risalah-DP/II/2019 
Tentang
Pengaduan DR M Hidayat Nur Wahid MA terhadap Media Siber Tribunnews.com

Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara DR M Hidayat Nur Wahid melalui kuasa hukum Law Office Priority-Advocattes & Legal Consultant (selanjutnya disebut pengadu), tertanggal 28 Januari 2019 terhadap media siber Tribunnews.com (selanjutnya disebut Teradu).

Pengaduan ini terkait dengan berita yang diunggah oleh Tribunnews.com berjudul "Jan Ethes Disindir Soal Kampanye Jokowi & Dilaporkan ke Bawaslu, Gus Nadir Tanya Sosok Cucu Prabowo" yang diunggah pada Senin, 28 Januari 2019.

Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Senin, 25 Februari 2019, Pengadu dan Teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan menghakimi, namun Dewan Pers tidak menemukan adanya itikad buruk dari Teradu.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers, dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dan Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2. Teradu menginstruksikan kepada jaringannya yang telah ikut membuat berita terkait, terutama Pekanbaru.Tribunnews.com, Kupang.Tribunnews.com , Banjarmasin.Tribunnews.com untuk memuat Hak Jawab dan meminta maaf kepada Pengadu dan Masyarakat dengan judul yang sama pada waktu yang sama seperti disebutkan pada angka 1.

3. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah ditandatangani risalah ini.

4. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) pemuatan Hak Jawab dari Pengadu di media siber Teradu harus ditautkan dengan berita yang diadukan.

5. Teradu wajib memuat isi risalah Penyelesaian di medianya.

6. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

7. Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus di Dewan Perw dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang No 40/1999 tentang Pers.

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 25 Februari 2019

Pengadu

Indra SH.MH
Ahmar Ihsan Rangkuti, SH

Teradu

Yulis Sulistyawan
General Manager Tribunnews Network

Dewan Pers

Ahmad Djauhari
Wakil Ketua Dewan Pers

Catatatan : Judul berita sudah mengalami perubahan atas pertimbangan redaksi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved