Pingsan hingga Jatuh Sakit, Polda Jatim Undur Penahanan Artis VA

Rabu (30/1/2019) siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan artis VA ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pasal ITE.

Editor: khairunnisa
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Penangkapan artis VA terlibat prostitusi online digerebek di salah satu Hotel di Surabaya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polda Jawa Timur melunak tentang penerapan status tahanan bagi artis VA.

Kamis (31/1/2019), Polda Jawa Timur menyatakan, penahanan artis VA berlaku mundur, karena artis VA dalam kondisi sakit.

Kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, penegakan hukum kepada artis VA dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan tersangka.

"Kami tidak memakai kaca mata kuda dalam penegakan hukum, tapi juga harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka," terang Barung, Kamis (31/1/2019).

Pengunduran waktu penahanan artis VA kata Barung, setelah kondisi kesehatannya benar-benar dinyatakan aman untuk dilakukan penahanan.

"Nanti juga ada rekomendasi dari tim medis tentang waktu yang paling memungkinkan untuk penahanan artis VA," jelasnya.

Rabu (30/1/2019) siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyatakan artis VA ditahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pasal ITE.

Disinggung Calon Mantu Tak Jaga Aib Anak, Ayah Vanessa Angel Beri Bukti: Ruben Onsu Jadi Saksi Hidup

Penahanan dilakukan saat artis VA mendatangi pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Pukul 23.00 WIB, artis VA keluar dari ruang penyidikan dalam kondisi lemas dan dikabarkan sempat pingsan.

Saat itu juga artis VA dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jaw Timur yang lokasinya tidak jauh dari ruang penyidikan.

Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

Artis VA, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan.

Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS.

Jalani Pemeriksaan Polisi, Vanessa Angel Pingsan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Artis VA Sakit, Polda Jatim Undur Penahanannya",
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Editor : Aprillia Ika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved