Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Ajukan Banding, Kuasa Hukum Sebut Ada Kesewenangan Hukum
Ahmad Dhani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, kuasa hukum sebut ini alasannya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Musisi Ahmad Dhani mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.
Pengajuan banding Ahmad Dhani telah resmi didaftarkan tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019).
Ahmad Dhani kini sudah memasuki hari ke-9 dalam menjalani masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian yang dibagikannya di media sosial Twitter.
Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Ahmad Dhani oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Hendarsam selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, proses banding yang diajukan pihaknya merunut pada alasan rinci kliennya dijatuhi vonis 1,5 penjara.
• Beri Dukungan Moral, Prabowo Kunjungi Mulan Jameela dan Ibunda Ahmad Dhani
• Sempat Musuhan, Farhat Abbas Akui Kini Bersahabat dan Janji Akan Jenguk Ahmad Dhani
• Pilih Dul Jaelani Gantikan Ahmad Dhani di Konser Dewa 19, Mengapa Bukan Al atau El? Ini Alasannya!
"Kalau memang perbuatan mas Dhani ini masuk ke dalam ujaran kebencian, kami ingin melihat secara hukum alasan-alasan mas Dhani itu apa, alasan ujaran kebenciannya itu apa," kata Hendarsam seperti Grid.ID kutip dari tayangan Status Selebriti yang dipublikasikan melalui YouTube, Selasa (5/2/2019).
Hendarsam pun mengatakan dalam putusan yang dibacakan, tidak disebutkan alasan yang dimaksud dengan ujaran kebencian itu sendiri.
"Yang kami lihat putusan hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan termasuk perbuatan ujaran kebencian, seperti itu," sambungnya lagi.

Karenanya, Hendarsam pun menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani itu sangat subyektif.
"Nah, harusnya dikarenakan apa. Itu gak disebutkan, jadi sifat itu sangat subyektif sekali," terangnya.
"Kalau kita bisa analogikan seolah menunjuk kamu melakukan ini, kamu mengatakan ini, alasannya apa dasarnya apa, ya pokoknya gitu aja. Kurang lebih seperti itu, ini yang kita namakan ada kesewenang-wenangan dalam hukum," terang Hendarsam lagi.
• Vanessa Angel Ditahan Sejak Senin, Berada Satu Sel dengan Seorang Muncikari
• Natasha Wilona Bongkar Kelakuan Raffi Ahmad di Dahsyat, Nagita Slavina Pukul Pundak dan Ledek Suami
• Imam Masjid Istiqlal Bocorkan Tanggal dan Lokasi Pernikahan Syahrini - Reino Barack, Bulan Februari?
Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Hal ini bukan untuk individu saja, tapi juga untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Menanggapi hal ini, peramal Mbak You membeberkan penerawangannya.