KPU Ingatkan Pemilih Tak Coblos Caleg yang Telah Dicoret, Surat Suara Jadi Tidak Sah
apabila pemilih mencoblos caleg yang status pencalegan telah dibatalkan atau dicoret di Daftar Calon Tetap (DCT), maka suara menjadi tidak sah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari meminta kepada masyarakat mencari informasi terlebih dahulu soal calon anggota legislatif (caleg) yang akan dipilih di Pileg 2019.
Sebab, kata dia, apabila pemilih mencoblos caleg yang status pencalegan telah dibatalkan atau dicoret di Daftar Calon Tetap (DCT), maka suara menjadi tidak sah.
"Suara menjadi tidak sah. Artinya, kalau masih coblos calon, maka menjadi tidak sah," kata Hasyim Asyari, Minggu (10/2/2019).
Selain itu, dia menegaskan, suara untuk caleg itu tidak dihitung dan dianggap hilang.
Menurut dia, tidak ada pemindahan suara untuk caleg lain di dalam satu partai politik yang sama.
"Ya, tidak sah. Kan tidak sah itu tidak bermakna," tegasnya.
Sebagai informasi kepada pemilih, pihaknya akan mengirimkan surat edaran berisi nama-nama caleg yang status pencalegan sudah dibatalkan. Upaya ini dilakukan hingga ke tingkat Desa/Kelurahan.
"KPU akan menyampaikan kepada penyelenggara pemilu sampai tingkat KPPS dan juga kepada pemilih bahwa calon-calon yang bersangkutan bukan lagi calon statusnya," tambahnya.
Penulis: Glery Lazuardi
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Ingatkan Pemilih : Suaranya Tidak Sah jika Coblos Caleg yang Telah Dicoret)