Usai Rudapaksa Teman Wanitanya, Dua Pria Ini di Tembak Polisi

Tak kuasa menahan hawa nafsu, dua pria tega rudapaksa teman wanitanya di sekitar wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Editor: Damanhuri
Istimewa
Ilustrasi penembakan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tak kuasa menahan hawa nafsu, dua pria tega rudapaksa teman wanitanya di sekitar wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Dari keterangan saksi dan tersangka kepada petugas, hal bejat itu dilakukan oleh Suhro Wardi (30) dan Saepul (25) kepada seorang wanita di bawah umur, MHK (17).

Diterangkan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, kejadian itu bermula setelah Suhro dan Saepul membonceng korban dengan satu motor pada 18 Januari 2019 silam.

"Korban diboncengi oleh kedua pelaku kemudian diajak naik motor sekitar wilayah Kecamatan Pagedangan. Pelaku kemudian menyetubuhi korban secara bergantian," jelas Ferdy, Selasa (12/2/2019).

Setelah selesai menggagahi tubuh korban, para pelaku kemudian mengantarkannya pulang sampai ke dekat rumah korban.

Ferdy melanjutkan, korban yang tak terima diperlakukan secara tak senonoh oleh teman satu grupnya itu segera menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada temannya yang lain.

"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan guna penyelidikan dan lakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Ferdy.

Setelah mendapatkan laporan, Suhro dan Saepul segera diamankan petugas pada 4 Februari 2019.

Namun keduanya melakukan perlawanan sehingga polisi segera mengambil langkah dengan meletuskan tembakan ke arah kaki tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindunhan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved