Pilpres 2019
Mahfud MD: Emak-emak di Karawang Tak Langgar Kampanye, Tapi Ancaman Hukumannya Lebih Berat
Mahfud MD setuju jika emak-emak di Karawang itu tidak melanggar aturan kampanye, tapi menurutnya ancaman hukumannya justru malah lebih berat.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Mahfud MD: Emak-emak di Karawang Tak Langgar Kampanye, Tapi Ancaman Hukumannya Lebih Berat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD buka suara soal kasus 3 wanita di kasus kampanye hitam.
Menurut Mahfud MD, ketiga wanita itu tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Rabu (27/2/2019).
Mahfud MD menyampaikan hal itu saat ada netizen yang menanyakan soal kasus itu padanya.
Tak hanya Mahfud MD, akun @denmasbima itu juga memention Yusril Ihza Mahendra dan menanyakan hal yang sama.
Akun tersebut memposting artikel berita di CNN Indonesia dengan judul 'Bawaslu : Emak-Emak di Karawang Tak Langgar Aturan Kampanye'.
"Selamat pagi pak @mohmahfudmd @Yusrilihza_Mhd @ReflyHZ boleh kami minta pandangan dari sisi hukum? Semoga berkenan...," tulis akun tersebut.
Setali tiga uang dengan Bawaslu, Mahfud MD pun setuju jika ketiga wanita tersebut memang tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Namun, Mahfud MD menjelaskan alasannya kenapa mereka tak dianggap melakukan pelanggaran.
Menurut Mahfud MD, hal itu dikarenakan ketiga wanita itu bukan merupakan pasangan calon (paslon), calon legislatif, dan bukan bagian dari tim pemenangan dari paslon manapun.
• Diisukan Putus dari Natasha Wilona, Verrel Bramasta Nangis, Al Ghazali Keceplosan: Sedih Ditinggalin
• Disindir Hampir Menikah Tapi Tak Jadi Saat Rayu Iqbaal, Luna Maya Ngotot ke Denny Cagur: Diambil !
Kemudian Mahfud MD juga menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar hukum pidana.
Bahkan, hukuman dari ancaman pidana atas apa yang dilakukan ketiga wanita itu lebih berat dari pelanggaran kampanye.
Mahfud MD pun menegaskan kalau kasus itu adalah urusan polisi, bukan urusan Bawaslu.
"3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu.