Kabar Artis

Fariz RM Irit Bicara Usai Sidang Tuntutan Ditunda

Musisi gaek Fariz Rustam Munaf (60) harus bersabar ketika sidang pembacaan tuntutannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika harus ditunda

Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Musisi gaek Fariz Rustam Munaf (60) harus bersabar ketika sidang pembacaan tuntutannya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika harus ditunda, Kamis (14/3/2019).

Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis sore, berlangsung cepat.

Hal tersebut dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diagendakan membacakan tuntutannya terhadap Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM belum siap.

Mengetahui JPU belum siap membacakan tuntutannya pada pelantun Sakura  itu, majelis hakim PN terpaksa menunda sidang.

Fariz RM yang ditemani keluarga dan beberapa sahabat itu membenarkan, sidangnya ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan untuknya.

Namun Fariz RM irit bicara. Setiap ditanya wartawan, Fariz RM memilih tidak banyak menjelaskan, termasuk saat ditanya kegiatannya selama berada di tahanan.

Fariz RM duduk di kursi terdakwa PN Jakarta Utara setelah ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang, Banten, pada 24 Agustus 2018.

Saat penangkapan, polisi mendapati dua paket narkotika jenis sabu yang diduga milik musisi gaek Indonesia tersebut.

Sebelumnya, Fariz RM pernah berurusan dengan polisi setelah ditangkap pada 28 Oktober 2007. Kala itu Fariz RM diamankan polisi yang sedang menggelar razia di Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat itu polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok milik Fariz RM.

Setelah melalui tes urin, Fariz RM dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja.

Ketika persidangannya digelar di PN Jakarta Selatan, Fariz RM terbukti bersalah memakai narkotika dan divonis hukuman 8 bulan penjara potong masa hukuman.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut hukuman selama 1 tahun penjara.

Selain itu, sisa hukuman Fariz juga bakal dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved