Breaking News

Bawaslu Kota Bogor Diminta Publikasikan Nama Partai & Caleg yang Tak Tahu Tempat Pemasangan APK

Bahkan di sepanjang Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor saja deretan APK berjajar

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
poster kampanye di Jalan Pemuda, Kota Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Banyaknya Alat Peraga Kampanye (Apk) Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang melanggar membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kewalahan.

Bahkan di sepanjang Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor saja deretan APK berjajar

"Iya, Bawaslu hanya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU, saya juga memang ada beberapa zona yang agak membingungkan misalkan itu taman yang dirawat tapi di sk tersebut ditetapkan disitu, tadi ada di jalan pajajaran masuk deket sehabis azra, pajajaran, itu kita tidak kita cabut karena ada pernyataan dari panwascam Bogor Utara itu zona walaupun itu tidak kurang berestetika karena sudah meraut pasangnya tapi karena zona makanya tidak kita cabut itu," ujar Anggota Bawaslu Kota Bogor Kordiv Penindakan Pelanggaran Firman Wijaya

Sementara itu Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Yusfitriadi mengatakan bahwa pemasangan APK sembarangan tak hanya merusak estetika namun juga merusak lingkungan.

"Saya memandang fenomena masalah klasik ini murni sebagai bentuk ketiadaan kesadaran partai politik, para caleg dan tim sukses pasangan calon presiden dan calon presiden dalam mentaati peraturan yang sudah ditentukan," katanya.

Yus mengatakan bahwa hal itu bisa diminamilisr dengan tiga hal.

"Pertama, parpol memberikan proses penyadaran diinternal partai dan memberikan sanksi apapun kepada yang memasang APK melanggar peraturan, saya melihat kondisi ini tidak terjadi, sehingga parpol cuek dengan kondisi ini," katanya, (19/3/2019).

Yus juga meminta agar Bawaslu mempublikasi para Caleg ataupun partai dan capres yang banyak melanggar memasang APK.

"Iya kedua, Bawaslu di semua tingkatan untuk mempublis patai mana saja dan caleg mana saja serta tim pasangan calon mana saja yang banyak melanggar APK, jadi ke depan harus ada sanksi yang seimbang atas pelanggara pemasangan APK tersebut," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved