Caleg Ditangkap Polres Bogor, Pimpin Komplotan Gembos Ban, Uang Rp 40 Juta Jadi Barang Bukti

oknum caleg ini memimpin sebuah kelompok pelaku gembos ban dan pecah kaca lalu menyasar korban yang baru keluar dari bank.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
calon legislatif (caleg) diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor karena terlibat tindak pencurian di wilayah Kabupaten Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang oknum calon legislatif (caleg) diamankan oleh Satreskrim Polres Bogor karena terlibat tindak pencurian di wilayah Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi, mengatakan bahwa oknum caleg ini memimpin sebuah kelompok pelaku gembos ban dan pecah kaca lalu menyasar korban yang baru keluar dari bank.

"Hasil penyelidikan kemudian hasil pemeriksaan memang salah satunya adalah oknum caleg di salah satu partai dimana yang bersangkutan berlaku sebagai ketua tim yang mengetuai kelompok pelaku pecah kaca dan gembos ban," kata Benny dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (19/3/2019).

Kelompok ini berjumlah lima orang yakni AM (32), NJ (42), HR (28), NA (31) dan SP (36) yang merupakan oknum caleg tersebut.

Benny menjelaskan, sebagai pimpinan kelompok, oknum caleg ini mengkoordinir dan membagi tugas untuk para pelaku lainnya.

Modus operandinya, para pelaku ini memasuki bank mencari korban yang yakni nasabah yanh mengambil uang dari bank kemudian dibuntuti sampai kemudian dieksekusi oleh para pelaku.

"Ada pelaku yang berperan memantau lokasi, juga melakukan penggembosan ban menggunakan alat payung yang digunting sehingga tajam, kemudian ada juga sbg eksekutor. Peran masing-masing diketuai oleh kapten atau ketua tim dalam kelompok tersebut," kata Benny.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku ini merupakan residivis antar provinsi terlebih kelima pelaku ini berasal dari luar Bogor yakni kawasan Sumatra dan Palembang.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 3 unit motor, 8 unit HP berbagai merek, 3 busi, 4 pack kartu perdana, 4 dompet, 2 kunci motor, 1 STNK dan uang sebesar 40 juta.

"Keterangan yang bersangkutan sudah beroperasi 4 sampai 5 bulan tapi hanya 2 TKP di Bogor," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved