Curahan Hati Ridho Rhoma Saat Dirinya Kembali Divonis Penjara Kedua Kalinya: Pasti Ada Hikmahnya

Namun saat sudah bebas dan menjalani perawatan di rumah sakit ketergantungan obat, Ridho kembali harus mendekam dalam penjara.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnews/Jeprima
Pedangdut Ridho Rhoma saat menjalani sidang perdanannya atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017). Agenda sidang perdananya, Ridho Rhoma akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasusnya tersebut. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi kedua kalinya setelah pada 2017 silam, putra raja dangdut ini meminta doa lewat unggahannya.

Ridho Rhoma sempat mengalami kasus terjerat narkoba pada tahun 2017 kemarin.

Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.

Saat diamankan, Ridho Rhoma kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan.

PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Tidak berapa lama setelah itu, Ridho Rhoma bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

Namun saat sudah bebas dan menjalani perawatan di rumah sakit ketergantungan obat, Ridho kembali harus mendekam dalam penjara.

Hal in karena MA meminta hukuman Ridho Rhoma diperberat.

Dihujat Karena Pilih Liburan Bareng Ashanty, Aurel - Azriel Beri Kejutan Ultah yang Bikin KD Nangis

Kronologi Pembunuhan Pendeta Cantik Berusia 24 Tahun, Diduga Diperkosa dan Diikat Pakai Ban Dalam

Bocah 11 Tahun Jadi Saksi Hidup Pembunuhan dan Perkosaan Pendeta, Tubuhya Diseret dan Tangan Diikat

Hal ini diungkap lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.

Kasasi pun dikirimkan dan MA memperberat hukuman Ridho.

"Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," kata jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019).

"Maka, menurut majelis, perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Andi Samsan Nganro seperti dikutip TribunStyle.com dari Surya.co.id.

Penyanyi dangdut ini juga sudah mengetahui hal ini dan membagikannya dalam postingan akun Instagramnya.

"Assalamualaikum WR WB. Seperti yang teman-teman dengar di media mengenai kasus saya yang lalu bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi," tulis Ridho Rhoma.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved