Breaking News

Pilpres 2019

Cara Memperoleh Surat A5 Agar Bisa Pindah TPS Untuk Mencoblos Saat Pemilu 2019 Tanggal 17 April

Kamu bisa mendapatkan surat A5 dengan mengurusnya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tempat kamu tinggal sementara sekarang.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 

Simak cara pindah TPS bagi perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019. Layanan pindah TPS akan ditutup 3 hari lagi, yaitu 10 hari.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Cara mendapatkan surat A5 agar bisa tetap mencoblos dengan pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS).

Kamu bisa mendapatkan surat A5 dengan mengurusnya ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tempat kamu tinggal sementara sekarang.

Dengan layanan pindah memilih atau TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, tanpa harus pulang ke kampung halaman.

Sebelumnya, layanan pindah memilih atau TPS sudah berakhir pada 17 Maret lalu.

Namun, KPU kembali membuka layanan tersebut setelah dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

Para pemilih yang akan pindah TPS akan dilayani tujuh hari sebelum hari H pencoblosan atau 10 April 2019.

Artinya, dalam tiga hari, layanan pindah TPS akan ditutup!

Berikut cara dan mekanisme pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Tata Cara Mencoblos Pada Pemilu 2019 Tanggal 17 April, Perhatikan Posisi Coblos di Surat Suara

Tata Cara Mencoblos Pada Pilpres dan Pileg 2019 Tanggal 17 April, Simak Perbedaan 5 Surat Suara Ini

1. Cek di DPT

Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved