Pilpres 2019

Dijebloskan ke Penjara Akibat Kasus Penipuan, Caleg Gerindra Teriak Prabowo Presiden

Wiraputra ditangkap dan dijebloskan ke tahanan terkait kasus dugaan penipuan perizinan di Pelabuhan Benoa, Bali.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Ketua Kadin Bali saat sosialisasi Tax Amnesty, Senin(15/8/2016)(KOMPAS.com/SRI LESTARI) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anak Agung Alit Wiraputra, Caleg Gerindra Dapil Bali yang juga ketua KADIN Bali saat dijebloskan ke tahanan Polda Bali pada Kamis (11/4/2019) berteriak Prabowo akan jadi presiden.

"17 Gerindra menang Prabowo Presiden," pekik Wiraputra.

Petugas yang mengawalnya terlihat memeluk dan memaksa Wiraputra untuk masuk ke dalam ruang tahanan.

Wiraputra ditangkap dan dijebloskan ke tahanan terkait kasus dugaan penipuan perizinan di Pelabuhan Benoa, Bali.

"Saya tidak terima ditipu," lanjut Wiraputra.

Saat masuk ke ruang tahanan, dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Wiraputra ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta.

Dia ditangkap terkait dugaan penipuan dengan kerugian miliaran rupiah.

Kasus yang membelitnya berawal pada tahun 2012 silam.

Menurut keterangan polisi, Wiraputra merayu korban, Sutrisno Lukito Dosastro untuk membantu pengurusan ijin dalam rangka pengembangan pelabuhan Benoa seluas 400 hektar.

Untuk memuluskan proyek tersebut, maka diperlukan perijinan dari pihak provinsi Bali dan mereka bersepakat mendirikan PT. Bangun Segitiga Emas.

Wiraputra bertugas mengurus draft kerjasama, rekomendasi dan persetujuan prinsip.

Sehingga dibuatlah kesepakatan. Mereka juga bersepakat korban mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 30 miliar.

Wiraputra meminta Rp 6 miliar yang digunakan digunakan audiensi dengan gubernur dan wakil gubernur Bali saat itu.

Kemudian pada tahap kedua, korban kembali memberikan Rp 10 miliar kepada tersangka untuk mendapatkan ijin dan rekomendasi dari gubernur.

Sampai tahap kedua pencairan, ijin rekomendasi tidak keluar.

Padahal pelapor sudah menyerahkan dana kepada tersangka sebesar Rp 16 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan ke Tahanan Dalam Kasus Penipuan, Caleg Gerindra Teriak Prabowo Presiden"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved