Pilpres 2019
Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via Online, di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan secara online, ini caranya !
TRIBUNNEWSBOFGOR.COM -- Cara cek nama di daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019 via Online.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia ( WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik di link ini.
• Ini Daftar Calon Menteri Prabowo: Fadli Zon, Rocky Gerung Hingga Fahri Hamzah
• Prabowo Ditanya Mobile Legends di Debat Kelima Pilpres 2019, Kaesang Bongkar Prestasi Dota Jokowi
• Jokowi Tanya Soal Mobile Legends, Prabowo Bahas Petani Hingga Nelayan
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.