Pilpres 2019

Belum Terdaftar di DPT, Warga Masih Bisa Mencoblos dengan Bawa E-KTP ke TPS Asal

Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). Pemilu 2019 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu karena pemilihan legislatif digelar serentak dengan pemilihan presiden. Maka itu pemilih akan menentang lima kertas suara termasuk mencoblos anggota DPR, DPRD, hingga presiden dan wakil presiden. 

Bagi pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Ini syaratnya.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar gembira bagi pemilih yang belum tercatat di daftar pemilih tetap ( DPT) Pemilu 2019.

Rupanya, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus ( DPK).

Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.

Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.

Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK."

"Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU, Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).

Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.

Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu. kpu.go.id.

Lantas, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved