Libur Dihari Pencoblosan, Ini Kata Komisioner KPU
Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menegaskan hari pencoblosan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hari pemungutan suara tinggal menghitung hari, tepatnya Rabu, 17 April 2019.
Seluruh warga negara Indonesia berhak menggunakan suaranya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden maupun para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia.
Terkait hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz menegaskan hari pencoblosan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sehingga seluruh lembaga pemerintahan hingga perusahaan swasta harus meliburkan seluruh karyawannya.
"Hari pencoblosan dijamin negara, negara memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan. Itu bukan untuk libur dalam hal berwisata, tapi libur hari Rabu (17/4/2019) spesifik agar masyarakat terjamin bisa menggunakan hak pilihnya," jelasnya kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (15/4/2019).
• Karyawan yang Masuk Kerja Tanggal 17 April 2019 Berhak Dapat Upah Lembur, Ini Penjelasannya
Oleh karena itu, ditegaskannya, apabila terdapat pihak yang memaksakan karyawan masuk kerja, lembaga pemerintahan ataupun perusahaan negeri maupun swasta tersebut dapat diancam pidana.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU tentang Pemilihan Umum.
Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Bisa kena sanksi pidana, nggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang, tapi sebagian besar Insha Allah tertib. Sanksinya pidana, termasuk yang mempekerjaan wartawan," tegasnya. (dwi)