Sandiaga Uno Berpeluang Kembali Jadi Wagub DKI, Kemendagri : Bisa Tapi Sangat Tidak Etis

Seperti diketahui sudah ada dua nama diajukan ke DPRD DKI Jakarta yakni kader PKS Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk menjadi Wakil Gubernur DKI.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas.com
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno berbicara dalam debat ketiga Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019) malam. Peserta debat ketiga kali ini adalah cawapres masing-masing paslon dengan tema yang diangkat adalah pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Dalam Negeri melalui Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan berdasarkan aturan perundang-undangan tidak menutup peluang Sandiaga Uno untuk kembali menjadi wakil gubernur DKI Jakarta andaikata dirinya nanti dalam hasil resmi KPU RI tak terpilih sebagai wakil presiden Republik Indonesia tahun 2019-2024.

Namun, jika skenario itu terjadi, menurut Akmal Malik, tidak etis secara politik.

“Bisa saja, kenapa tidak, tapi sangat tidak etis mengingat partai koalisi sudah mengajukan dua nama ke DPRD Jakarta tapi ditarik lagi dan dikirim nama baru,” ungkap Akmal.

Seperti diketahui sudah ada dua nama diajukan ke DPRD DKI Jakarta yakni kader PKS Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto untuk menjadi Wakil Gubernur DKI.

Akmal mengatakan harus ada pertanggungjawaban politik partai koalisi kepada masyarakat Jakarta jika ingin menarik dua nama yang sudah diajukan lalu menggantinya dengan nama baru.

“Harus ada argumentasi kuat yang disampaikan kepada masyarakat untuk melakukan itu karena berkaitan dengan etika politik, kalau pun mau dilakukan harus diulang dari pengajuan parpol,” tegasnya.

Akmal mengatakan tata cara pengajuan pengganti wagub ada dalam Pasal 176 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ekspresi Sandiaga Uno saat Prabowo Deklarasikan Kemenangan, Pakai Baju Polo Shirt

Usai Pilpres 2019, Prabowo Berniat Umroh dan Sujud Syukur di Depan Kabah

UPDATE Real Count KPU Jokowi Vs Prabowo Untuk Sementara : Jokowi-Maruf Unggul di Luar Negeri

Pemilihan dilakukan setelah Pemilu

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) nyatakan, pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilanjutkan setelah Pemilu 2019.

Hal tersebut dinyatakannya saat jumpa pers di kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2019).

Menurut Pras, para anggota DPRD DKI masih sibuk berkampanye until Pemilu 2019.

"Ini karena tahun politik, masalahnya itu. Mereka sibuk masing-masing," kata Pras.

Sebagaimana diketahui, DPRD DKI Jakarta telah bersepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk menentukan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno.

Pansus tersebut diisi oleh perwakilan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta yang jumlah anggotanya disesuaikan dengan jumlah kursi yang dimiliki oleh fraksi.

Pembentukan pansus saat ini masih dalam proses.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved